Presiden Joko Widodo mendengarkan penjelasan dari Dirut BEI Tito Sulistio (kiri) yang didampingi Ketua OJK Muliaman Hadad (dua kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida (empat kiri) saat meninjau Galeri Sejarah Pasar Modal Indonesia usai menghadiri peringatan '38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia' di Gedung Bursa Efek Jakarta, 10 Agustus 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta -Untuk lebih mengenalkan pasar modal ke masyarakat, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengundang Direktur Utama IDS Holdings Kim Sung Hun dan NC Securities untuk membuka perdagangan saham hari ini. "Prinsipnya, bursa sekarang ingin lebih terbuka," ujar Tito di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2015.
Pembukaan bursa yang dilakukan oleh CEO perusahaan asal Korea Selatan tersebut sekaligus bertujuan untuk melihat kemungkinan mereka listing (mencatatkan sahamnya) di pasar modal Indonesia. "Mereka bilang kalau memungkinkan mereka mau listed di bursa," kata Tito.
Rencananya Tito akan mengundang orang dari setiap kalangan untuk membuka pasar modal setiap hari dan disiarkan langsung di televisi. "Kami mengundang siapapun untuk membuka perdagangan di Bursa Efek Indonesia."
Selain mengundang banyak orang, Tito berencana melakukan kampanye mengenai cara menabung saham. Harapannya, literasi dan pengetahuan masyarakat tentang pasar modal meningkat dan bursa efek menjadi sarana menabung jangka panjang bagi masyarakat.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.