Pemerintah Diminta Pertegas Implementasi Sertifikat Legalitas Kayu

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 05:04 WIB

Pekerja menyelesaikan pembuatan mebel di Manggarai, Jakarta, 23 Juni 2015. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, produksi industri manufaktur kelas menengah besar sektor furnitur dan kerajinan kuartal pertama tahun ini, menurun 4,38% dibandingkan dengan kuartal IV/2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Liman Sumardjani meminta pemerintah mengkaji kembali tentang penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk kayu dan olahan berorientasi ekspor. Sebab selama ini sistem tersebut hanya berlaku untuk keberlangsungan industri lokal saja. "Banyak pelaku industri kecil menengah bahkan pengusaha furnitur besar yang belum memiliki SVLK," katanya dalam acara diskusi SVLK untuk menunjang kelestarian hutan dan daya saing ekspor Indonesia di Hotel DoubleTree, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015.

Liman menjelaskan saat ini tidak semua negara importir produk mebel dan furnitur produk Indonesia membutuhkan sertifikat legalitas kayu. "Ini yang sering kali dipertanyakan pengusaha akan penting atau tidaknya SVLK."

Seharusnya, kata Liman, negara importir juga memberlakukan persyaratan SVLK. Hal ini agar para pengusaha yang mengekspor produknya ke negara yang dituju akan secara otomatis meminta SVLK untuk keberlangsungan ekspor impor. "Pemerintah harus mengambil langkah serius untuk mempertegas kekuatan hukum SVLK," ujar dia.

Liman menambahkan, SVLK itu sebenarnya sangat diperlukan untuk aktivitas ekspor berbagai kayu mentah maupun jadi di Indonesia. "Padahal implementasi SVLK merupakan salah satu pintu yang berkelanjutan untuk masa depan furnitur yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Henry Subagyo mengatakan sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganti kekuatan hukum SVLK yang awalnya hanya peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah. "Peralihannya tentu harus diusulkan dengan prosedur yang sudah ditentukan melalui perpres dan koordinasi dengan Menkopolhukam," ujar dia.

Usulan pergantian ini tujuannya agar sistem yang diberlakukan bisa diikuti seluruh stakeholder yang ada tanpa berbenturan dengan peraturan menteri lainnya.

Sekadar mengingatkan bahwa SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian (Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009 Pasal 1 Ayat 10).

Sertifikat legalitas kayu (SLK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu (Permenhut Nomor P.38/.Menhut-II/2009 Pasal 1 Ayat 12). Jadi SLK akan diperoleh pemegang izin atau pemilik hutan hak, jika telah memenuhi SVLK yang dinilai melalui proses verifikasi.

ABDUL AZIS

Berita terkait

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

27 Oktober 2023

ISWA: Industri Kayu Olahan Terdampak Ketidakpastian Ekonomi Global

Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) menyoroti kondisi ekonomi global yang berdampak pada industri kayu dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

15 November 2020

Ini Strategi Promosikan Produk Kayu Berkelanjutan di Indonesia

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap industri kayu ringan.

Baca Selengkapnya

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

3 Januari 2020

Terpukul Perang Dagang, Nilai Ekspor Kayu Olahan Turun 4 Persen

Terpukul oleh perang dagang, nilai ekspor kayu olahan Indonesia sampai 31 Desember 2019 hanya mencapai US$ 11,64 miliar.

Baca Selengkapnya

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

24 Agustus 2018

Rupiah Semakin Melemah, Untung di Industri Ini Makin Tebal

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pelemahan rupiah disebabkan faktor eksternal.

Baca Selengkapnya

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

13 Juli 2018

Genjot Industri, Pemerintah Subsidi Sistem Legalitas Kayu

Pemerintah bakal memberi insentif untuk para pelaku industri kecil dan menengah di bidang kayu dan furnitur.

Baca Selengkapnya

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

11 Maret 2017

Pidato Jokowi di Pameran Furniture Internasional

Jokowi menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah insentif
bagi beberapa industri furniture dan rajinan untuk mendongkrak
nilai ekspor.

Baca Selengkapnya

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

17 Januari 2017

Kayu Berserifikat FLEGT Indonesia Pertama Tiba di London

Pengapalan pertama produk kayu dengan lisensi FLEGT asal Indonesia ke Inggris ini ada sekitar 17 kargo.

Baca Selengkapnya

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

30 November 2016

Dapat Lisensi FLEGT, Indonesia Bidik Pemasaran Kayu ke Eropa  

Menteri Luar Negeri Retno menjelaskan bahwa kita harus memanfaatkan keunggulan komparatif produk kayu untuk meraih pasar yang lebih besar di UE.

Baca Selengkapnya

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

30 November 2016

Industri Mebel Terdampak Implementasi Sistem Legalitas Kayu

Implementasi sistem verifikasi legalitas kayu perlu
disempurnakan karena diyakini mampu membangkitkan pelaku usaha
mebel skala industri kecil dan mene

Baca Selengkapnya

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

24 November 2016

RI Terbitkan 845 Lisensi FLEGT Ekspor Kayu ke Uni Eropa  

Lisensi untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa terdiri atas produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.

Baca Selengkapnya