3 Cara Agar Nelayan Asing Tak Lagi Ambil Ikan Indonesia

Reporter

Senin, 12 Oktober 2015 11:35 WIB

Kapal TNI AL berjaga saat dilakukannya penenggelaman tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal asing tersebut sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, mengatakan pelarangan permanen terhadap kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia sangat mungkin dilakukan. "Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia," kata Riza, Senin, 12 Oktober 2015.

Menurut Riza, pelarangan permanen kapal ikan asing bahkan didukung oleh rezim internasional. Namun setidaknya harus ada tiga kondisi jika pelarangan permanen ingin dilakukan. Pertama, sumber daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas.

Kedua, adanya dukungan sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari. Ketiga, tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing untuk mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Menurut Riza, selain tiga hal tersebut, tantangan lain adalah bagaimana pemerinrah dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terkesan panik. Karena itu, Riza mengatakan yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan perbaharui data-data perikanan sehingga ada akurasi yang kuat antara ketersediaan ikan dan alokasi ixin penangkapan nantinya.

Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggungjawab untuk mendukung mobilisasi armada-armada ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia. Itu ada kaitannya dengan perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan. "Sehingga nelayan kita betul-betul berdaulat dan berdaya saing," ujar Riza.

Riza menjelaskan, yang juga perlu dilakukan adalah merevisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional. Misalnya, Undang-Undang Perikanan dan Kepputusan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka peluang asing berukuran di atas 100 GT secara legal memperoleh izin menangkap ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan ZEEI. "Hal-hal tersebut perlu disegerakan pasca moratorium," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana melakukan pelarangan kapal ikan asing secara permanen. Ini akan dilakukan setelah moratorium kapal ikan asing dicabut.

AMIRULLAH

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

9 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

21 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya