Aktivitas bongkar muat container di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 27 Agustus 2015. Tujuh langkah pembenahan itu diharapkan mampu mengurangi waktu bongkar muat menjadi 2-2,5 hari. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, membantah tudingan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang menilai pengenaan denda tambahan untuk penimbunan peti kemas di pelabuhan, hanya akan menambah subur lahan pungli dan sogokan.
"Itu tidak benar. Kami tak terlibat dalam proses percepatan bongkar-muat petikemas," kata juru bicara Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto. "Tidak ada hubungan, itu (penyimpanan petikemas) bukan tugas kami," kata Haryo saat dihubungi, Jumat, 25 September 2015.
Menurut dia, besaran denda yang diusulkan oleh tim satuan tugas Dwelling Time sudah bukan wewenang Bea dan Cukai. Oleh sebab itu, dugaan akan munculnya oknum-oknum Bea dan Cukai yang meminta sogokan tidak tepat. "Ini kontraproduktif," ucap Haryo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan menuding rencana pemerintah menaikkan penalti penimbunan petikemas menjadi Rp 5 juta per hari bisa jadi modus pemerasan Bea dan Cukai. Dengan penalti sedemikian besar, oknum-oknum Bea dan Cukai bisa meminta sogokan untuk mempercepat dokumen petikemas cepat rampung. "Ini akan menjadi peluru bagi oknum Bea dan Cukai kepada forwarder untuk memeras atau menekan," ujar Akbar Djohan.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
10 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.