Kebakaran Hutan, Pemerintah Tuntut 4 Perusahaan Minta Maaf

Reporter

Selasa, 22 September 2015 15:18 WIB

Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi sanksi kepada empat perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan sejak kemarin. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan perusahaan tersebut harus menerima keputusan yang telah ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Hari ini juga perusahaan harus menyatakan permintaan maaf kepada Republik dan masyarakat luas dan menyatakan mereka berkomitmen menjaga lingkungan," kata dia di kantornya, Selasa, 22 September 2015.

Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya, dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.

Selain dibekukan izinnya, perusahaan tersebut juga harus melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan paling lambat 90 hari. Bambang mengatakan pihaknya tak segera mencabut izin tiga perusahaan agar areal yang belum terbakar dapat menjadi tanggung jawab pemegang izin. Dalam analisis tim, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ditemukan kurang memadai.

Tak hanya itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban lain, yakni melengkapi dokumen lingkungan serta memiliki upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. "Jadi eksekusi (sanksi) ini tidak melepas tanggung jawab perusahaan. Sambil mengembalikan areal terbakar, dia juga menjaga areal izin perkebunan yang luasnya tentu masih ada yang belum terbakar," kata dia.

Perusahaan juga wajib mengembalikan area terbakar kepada negara paling lambat 60 hari. "Jadi dua bulan lagi kami akan segera ambil alih areal itu," tutur dia.

Areal terbakar itu bakal menjadi salah satu bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pemerintah akan bertanggung jawab merestorasi areal terbakar tersebut agar kebakaran tak terjadi lagi di lokasi yang sama.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

56 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya