Begini Cara Begal Impor Garam Rugikan Petani

Reporter

Senin, 21 September 2015 20:02 WIB

Unjuk rasa menolak impor ikan dan Garam. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Kordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding adanya tujuh begal impor yang merugikan petani garam. Akibat permainan importir yang menyalahgunakan kuota impor garam, garam petani menjadi tidak terserap dengan baik. Ditambah lagi, banyaknya garam impor aneka pangan yang diduga bocor masuk ke pasar konsumsi.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Muhammad Hasan meyakini adanya rembesan garam impor tersebut ke dalam garam konsumsi di pasaran. Hal itu dimungkinkan karena garam aneka pangan yang semula masuk klaster garam konsumsi, dialihkan menjadi garam industri pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 tahun 2014.

“Aneka pangan dihadirkan untuk kebutuhan industri, yang kemudian diolah untuk konsumsi pangan juga. Rembesannya pasti itu untuk kebutuhan konsumsi. Itu garam-garam meja untuk kebutuhan konsumsi, tapi yang suplai dari aneka pangan importir garam industri,” kata Hasan kepada Tempo, Senin, 21 September 2015.

Sebelum Permenperin 88/2014 itu diberlakukan, garam rakyat mampu memenuhi kebutuhan aneka pangan. Standar kualitas untuk memenuhi aneka pangan berdasarkan SNI dapat dipenuhi oleh garam yang diproduksi oleh petani. “Sebelumnya standar SNI KW I aneka pangan kan, minimal memiliki kadar NaCl 94 persen. Petani garam sanggup memenuhi standar itu,” ujarnya.

Simak juga:
Akil Mochtar Ngambek dan Curhat ke Hakim: Kemuliaan itu Hanya Kamuflase
Bak Koboi, Pedagang Bakso Ini Tembakkan Pistol ke Udara


Namun ketika aneka pangan dimasukkan ke dalam klaster garam industri, standar kadar sodium klorida pun turut terkerek. “Karena aneka pangan selama ini diimpor, ikut standar garam industri yang minimal NaCl 97 persen,” kata Hasan.

Akibatnya, penyerapan garam rakyat dari petani oleh industri semakin sedikit. Padahal importir garam berkewajiban menyerap garam rakyat sebesar 50 persen. Namun dari produksi garam rakyat sebesar 1,1 juta setahun, hanya sebesar 10 persen yang diserap perusahaan importir. “Para importir menyerap sangat kecil, hanya 10 persen saja.”

Petani garam, kata Hasan, menuntut agar pemerintah segera melakukan deregulasi agar pemenuhan kebutuhan aneka pangan dikembalikan kepada petani garam, yakni garam konsumsi. Ia juga meminta agar dibentuk lembaga uji mutu garam, sehingga petani garam tak lagi dipermainkan industri dengan dalih rendahnya kadar NaCl.

“Harus ada lembaga uji mutu di setiap kabupaten, sehingga ada lisensi yang transparan di tiap kabupaten tentang kualitas produknya. Kalau enggak bagus, petani kan tidak bisa menyangkal. Jadi nggak ada dusta di antara kita,” kata dia.

ARTIKA RACHMI FARMITA


Baca:
Dilawan Tukang Go-jek, Begal Ini Terjun ke sungai, Lalu...
Garam Impor Bocor ke Pasar, Mabes Polri Usut Siapa Pemainnya

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

20 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya