Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan arlojinya. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mundur dari jabatannya jika pemakaian alat penangkap ikan berbentuk pukat hela (trawl) dibolehkan. Susi membenarkan ancaman mundur tersebut sebagai bentuk protes terhadap cara penangkapan ikan yang merusak ekosistem lingkungan laut.
"Kalau (hal tersebut) sampai ada yang berhasil tekan (penggunaan trawl)," katanya kepada Tempo melalui pesan pendek, Selasa, 15 September 2015.
Susi tak segan mempertaruhkan jabatannya sebagai menteri demi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan bawah laut. Dia berharap dan memastikan wilayah perairan Indonesia tidak hancur akibat penggunaan alat penangkap ikan yang merusak. "(Itu adalah) my will and passion," ujarnya. "Trawl tidak legal."
Di depan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) beberapa waktu lalu, Susi mengaku tak bakal membiarkan penggunaan alat penangkap ikan trawl dilegalkan. Dia menilai seram penggunaan arad, alat tangkap ikan jenis trawl, yang ditarik dengan kapal berkekuatan 100-200 GT dilengkapi pemberat dan ditarik dua perahu sepanjang 50 kilometer.
Menurut dia, selama ini penggunaan trawl kapal-kapal besar berdampak besar terhadap ekosistem bawah laut karena menyebabkan kerusakan luar biasa. Dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015, Susi melarang penggunaan alat tangkap cantrang dan trawl di wilayah Indonesia.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
22 jam lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.