OJK: Dorong Penjualan, Uang Muka Kredit Motor Turun  

Reporter

Sabtu, 4 Juli 2015 10:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.




Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.




Kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua surat edaran, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.




Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%.




"Penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan atau aset produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%," demikian seperti dikutip dari siaran pers OJK, Jumat, 3 Juli 2015.




Advertising
Advertising

Dia menerangkan untuk kendaraan roda dua dan tiga, perusahaan pembiayaan yang non- performing financing kurang dari 5%, uang muka atau down payment menjadi 15% untuk konvensional, dan 10% untuk syariah dari sebelumnya yang 20%.




Sementara itu, untuk NPF yang lebih 5% dikenai down payment sebesar 20% untuk konvensional dan 15% untuk syariah, sedangkan untuk piutang unit usaha syariah (UUS) lebih dari 50% akan dikenakan down payment sebesar 15%.




Kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan tujuan produktif, ujarnya, sebelumnya dikenai down payment sebesar 20% menjadi 15% untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan 10% untuk pembiayaan syariah yang NPF-nya kurang dari 5%.




Sementara itu, untuk NPF lebih 5%, down payment perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah tetap sebesar 20% untuk pembelian kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan dengan tujuan produktif.




"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan produktif dikenai uang muka sebesar 15%," ucap Edi.




Kendaraan roda empat atau lebih digunakan konsumtif, yang sebelumnya dikenai uang muka sebesar 25%, sekarang menjadi sebesar 20% untuk konvensional dan syariah. Hal itu berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang NPF-nya di bawah 5%.




Perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah yang NPF-nya lebih dari 5% dikenai uang muka untuk pembelian mobil roda empat atau lebih yang digunakan tujuan konsumtif tetap 25%.




"Piutang UUS yang lebih dari 50% untuk kendaraan roda empat atau lebih tujuan konsumtif dikenai uang muka sebesar 20%," kata Edi.




BISNIS.COM

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.

Baca Selengkapnya