Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan Tak Kena Pajak  

Reporter

Jumat, 26 Juni 2015 12:36 WIB

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000/bulan menjadi Rp 3 juta/bulan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015 mengatakan pihaknya secara penuh mendukung usulan pemerintah tersebut.

"Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Pak Menteri (Keuangan) jelas dan dapat diterima Komisi XI," katanya.

Atas persetujuan ini, Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai perubahan PTKP tersebut, sehingga diharapkan per 1 Juli 2015 sudah mulai berlaku. Dengan demikian, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta/bulan atau Rp 36 juta setahun.

"Per 1 Juli 2015 nanti, perusahaan akan motong gaji karyawannya dengan disesuaikan yaitu sesuai PTKP yang baru," tambah Dirjen Pajak Sigit Priadi.

Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan. Bambang mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, yakni menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan dengan adanya penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, investasi, hingga meningkatkan konsumsi masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, Bambang memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen, dan inflasi 0,04 persen.

Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan dengan pemberian gaji atau tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13. Untuk keperluan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp 6,5 triliun.

Kenaikan PTKP sebelumnya dilakukan pada 1 Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta, pada zaman Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ketika itu, berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08 persen. Dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi tersebut, lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031 persen dari target 2013.

Pada kuartal I-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,7 persen. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan ekonomi tersebut, mampu bertumbuh sebesar 5 persen atau stagnan dibandingkan dengan kuartal IV-2014. Konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5% ketika kenaikan PTKP diberlakukan pada kuartal I-2013.

ANTARA

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

36 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

36 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

41 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

4 Maret 2024

Komisi X DPR Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas Cegah Perundungan, Ini Alasannya

Setelah pembentukan satgas, para pelaku perundungan harus ditindak melalui pemberian sanksi hukum untuk memberikan efek jera.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

2 Maret 2024

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

2 Maret 2024

Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun.

Baca Selengkapnya

Ibas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

25 Februari 2024

Ibas Caleg dengan Perolehan Suara Terbanyak Se-Indonesia, Ini Karier Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Menjadi politikus yang memenangkan banyak suara dalam pemilu ini, bagaimana perjalanan karir politik Ibas?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya