Seorang bocah melihat maket pada pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, 14 Februari 2015. Pameran tersebut menampilkan 400 proyek properti dan akan berlangsung dari 14-22 Februari. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO , Jakarta: Chief Economist & Strategic Investment IGIco Advisory Martin Panggabean menilai rencana pemerintah mengkaji kepemillikan orang asing untuk properti akan membuat harga melonjak. Sebab, pasar orang asing punya daya beli tinggi.
“Misal harga sebuah properti yang sebenarnya Rp 2 miliar, kemungkinan akan dijual menjadi sekitar Rp 5 miliar bila orang asing diperbolehkan memiliki properti,” kata Martin kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2015.
Dengan harga yang melonjak, Martin memprediksi bakal tercipta bubble properti. Kondisi tersebut, menurut dia, akan bertambah parah apabila sebagian besar pasar merupakan investor atau spekulator.
“Kalau Indonesia yang kena dampak bubble di sektor properti dan perbankan, perekonomian tidak akan membaik,” ujar Martin. Besar kemungkinan, Martin mengatakan, aset negara yang akan dijual. “Sumber daya alam Indonesia masih banyak jadi incaran asing.”
Analis Investa Mandiri, Hans Kwee, juga mengatakan membuka pasar properti Indonesia untuk asing akan menyebabkan bubble lebih cepat terjadi. “Perlambatan properti di dalam negeri bukan karena kebijakan LTV (loan to value), tetapi karena kenaikan harga properti lebih cepat dari pada kenaikan daya beli,” ujar Hans.
Analis Danareksa, Reynaldi, menambahkan perlambatan pertumbuhan sektor properti karena masih rendahnya daya beli masyarakat. Kondisi itu terjadi karena belum membaiknya pendapatan masyarakat dibandingkan dengan harga properti.
“Cuma saja harga properti kita masih terasa "murah" bagi asing, sehingga asing pun men-drive kebijakan pemerintah agar bisa lebih "lunak" kepada mereka,” katanya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyepakati usulan Real Estate Indonesia (REI) yang menginginkan asing dapat memiliki properti di Indonesia.
"Ini sedang digodog pemerintah di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki saat ditemui di kantor Presiden, Selasa, 23 Juni 2015.