PembentukanTim Pengendali Harga Sudah Final, Siapa Anggotanya

Reporter

Minggu, 21 Juni 2015 12:38 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat memeriksa stok beras di gudang beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, 6 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan sedang menyusun konsep akhir pembentukan tim pengendali harga pangan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan Kementerian akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai masukan, termasuk perihal anggota tim.

"Tunggu, lagi digodok timnya. Ramadan ini selesai urusannya," kata Srie di kantor Kementerian Perdagangan, Minggu, 21 Juni 2015.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, jika tahap ini sudah dilalui, tim bakal bisa langsung bekerja. Namun konsep pengendalian harga dan cara kerja tim perlu mendapat masukan banyak pihak, termasuk pengusaha dan badan usaha pemerintah, seperti Perum Bulog. "Perumusannya terus berjalan," kata Rahmat.

Penyusunan tim ini merupakan amanat Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan sedang menunggu legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perpres tersebut mengatur 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah barang hasil pertanian, lalu barang kebutuhan pokok hasil industri, dan barang hasil peternakan atau perikanan.

Penerbitan perpres ini sebenarnya molor dari tenggat yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Beleid tersebut mewajibkan pemerintah membentuk aturan teknis pengendalian harga setahun setelah UU itu berlaku.

Perpres itu sempat mendekam di meja Sekretariat Kabinet hingga kurang-lebih sebulan dan tidak kunjung disahkan. "Sekarang untungnya sudah ada nomornya," ujar Srie.

Selain mengamanatkan pembentukan tim pengendali harga, perpres itu menjadi dasar Kementerian membentuk peraturan Menteri Perdagangan tentang harga kebutuhan pokok khusus pada bulan Ramadan dan hari raya. Nantinya, peraturan itu mengatur kisaran harga tertinggi dan terendah bagi 14 jenis barang kebutuhan pokok.

Srie optimistis peraturan tersebut juga akan selesai pada Ramadan. Sebab harga kebutuhan pokok diprediksi melonjak lebih tinggi menjelang tibanya hari raya Idul Fitri. "Kami kerja cepat."

ROBBY IRFANY | PINGIT ARIA



Berita terkait

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

17 jam lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

3 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

6 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

10 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

11 hari lalu

Di Forum APEC, ID FOOD Ungkap Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pangan Melalui Digitalisasi

APEC Workshop ini diikuti oleh para delegasi negara di kawasan Asia Pacifik.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

13 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya