Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah
Editor
Rully Widayati
Kamis, 11 Juni 2015 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu yang sudah tidak lagi dianggap mewah karena perkembangan zaman.
"Pemerintah menganggap perlu melakukan penghapusan PPnBM atas sebagian barang, karena adanya perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan status barang tersebut sudah tidak lagi mewah," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM, antara lain peralatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, dan kamera. Lalu, alat olahraga seperti alat pancing, peralatan golf, selam, dan selancar.
Selain itu, alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, serta kristal.
Menkeu mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong perkembangan industri pengolahan terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.
"Kebijakan penghapusan sebagian besar obyek PPnBM tersebut dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian dalam jangka pendek yang selanjutnya dapat mengoptimalisasikan penerimaan perpajakan dalam jangka panjang," katanya.
Kebijakan ini, kata Menkeu, juga diharapkan mampu menjaga daya beli serta konsumsi di tengah perlambatan ekonomi serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang sejenis di luar negeri.
Sementara itu, obyek barang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan.
Kelompok barang konsumsi itu apabila dikeluarkan dari obyek PPnBM akan mengusik rasa keadilan masyarakat, antara lain hunian mewah seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacht, serta senjata api.
Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM tersebut, Menkeu juga menyesuaikan tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang, rata-rata menjadi 10 persen, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.
Menkeu mengharapkan kebijakan pencabutan pajak beberapa barang obyek PPnBM dan penyesuaian PPh impor akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi dan menyumbang kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
ANTARA