Enggan Pakai Uang Rupiah, Anda Bisa Dipenjara

Reporter

Editor

Kurniawan

Rabu, 10 Juni 2015 10:18 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia baik dalam transaksi tunai maupun nontunai mulai 1 Juni 2015. Pelaksana tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto, mengatakan Bank Indonesia berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan rupiah di Indonesia.

"Pelanggar kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi tunai dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur undang-undang tentang mata uang, yakni kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," katanya di kantor Bank Indonesia, Selasa, 9 Juni 2015.

Bagi pelanggar kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi nontunai, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi atau maksimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pelanggar aturan transaksi nontunai juga dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran. Eko mengatakan sanksi berupa pembayaran denda dikenakan dalam mata uang rupiah dan dihitung dengan kurs tengah BI. Sanksi itu dilaksanakan lewat pendebetan rekening yang ada di BI.

Bank dan penyelenggara dana harus memberitahukan kewajiban penggunaan rupiah kepada setiap nasabah yang akan bertransaksi dengan valuta asing. Jika nasabah tetap bertransaksi dengan mata uang asing, bank harus meminta nasabah tersebut mengisi tujuan transaksi dalam formulir atau slip transaksi. Semua kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggota staf ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia, Lambok Siahaan, mengatakan penggunaan valuta asing terus mengalami kenaikan dan membuat mata uang rupiah tertekan. Penggunaan mata uang asing mencapai US$ 6-7 miliar setiap bulan. Sebanyak 70 persen penggunaan dolar untuk pembayaran transaksi barang dan 13 persen untuk transaksi jasa dalam negeri. Bank Indonesia, kata dia, telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang sering menggunakan valuta asing, termasuk hotel, restoran, dan PT Pelabuhan Indonesia.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

14 jam lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

18 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

3 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

5 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

7 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

7 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

8 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

8 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

8 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

13 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya