Bea Masuk Mobil, RI Tak Langgar Perjanjian dengan Jepang  

Kamis, 28 Mei 2015 16:17 WIB

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melanggar kesepakatan bilateral Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). "Menyalahkan pihak Indonesia dalam hal ini tidak lazim dilakukan dalam konteks perundingan," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di kantornya, Kamis, 28 Mei 2015.

Pernyataan ini merespons berita dari koran Jepang, Yomiuri Shinbun, yang menyebutkan Indonesia telah melanggar IJ-EPA karena tidak menurunkan bea masuk untuk mobil-mobil Jepang. "Itu berita yang salah," tutur Bachrul.

Dalam laporan itu, Yomiuri menulis bahwa besaran bea masuk mobil impor berkapasitas 1.500-3.000 cc asal Jepang seharusnya 20 persen pada 2013-2015 dan dipangkas menjadi hanya 5 persen mulai 2016. Namun, menurut Bachrul, hal itu belum disepakati. "Modul bea masuk tersebut merupakan usulan perubahan tarif bea masuk pemerintah Jepang setelah IJ-EPA berlaku," katanya.

Nah, bea masuk yang berlaku di Indonesia sekarang adalah 28,1 persen dan secara bertahap menjadi 0 persen pada 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2012 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.

Ketentuan tarif ini, kata Bachrul, merupakan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Jepang yang didapatkan melalui diskusi, konsultasi, pertukaran draf transposisi, serta pertemuan resmi Indonesia dengan Jepang pada 18-19 Oktober 2012 di Jakarta. "Baik proses kesepakatan maupun penerbitan Peraturan Menteri Keuangan telah melalui prosedur yang baku dan benar," ucapnya.

Berbeda dengan yang diberitakan media Jepang tersebut, menurut Bachrul, saat ini justru pemerintah Negeri Matahari Terbit yang tertekan. "Isunya di sini adalah pihak Jepang meminta perubahan setelah mereka mendapatkan tekanan dari industri otomotif."

Ihwal pertemuan Indonesia dan Jepang di Tokyo pada 27-28 Mei ini, Bachrul mengatakan kedua pihak melakukan diskusi dan evaluasi rutin. "Tujuan evaluasi untuk melihat kembali pelaksanaan perjanjian IJ-EPA, apa yang masih dapat dioptimalkan," katanya.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

3 jam lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

20 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

21 jam lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

23 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

1 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

2 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya