TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan rekening bank yang tetap tak tersentuh selama 50 tahun dan dibuka sebelum 1955 sedang diperiksa oleh instansi perbankan Swiss, menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh surat kabar Jerman, Welt am Sonntag, pada Senin.
Seorang juru bicara Asosiasi Perbankan Swiss mengonfirmasi laporan itu, menekankan bahwa rekening-rekening "tidur" tersebut milik warga negara Swiss dan milik warga negara asing serta tidak ada kelompok yang menjadi target dalam penyelidikan itu, lapor Xinhua.
Efektif sejak Januari 2015, undang-undang perbankan baru memastikan informasi yang berkaitan dengan rekening dibuka setidaknya pada rekening 60 tahun lalu dan tidak diklaim atau tidak diambil selama 50 tahun terakhir, akan dirilis oleh bank-bank Swiss pada tahun ini.
"Publikasi ini penting bagi bank-bank karena memungkinkan mereka untuk mencari penerima manfaat yang sangat luas dari kekayaan yang belum diklaim, sebelum uang tersebut harus diserahkan kepada pemerintah," kata juru bicara asosiasi.
Setiap rekening yang berisi 500 franc Swiss (535 dolar AS) atau lebih harus melalui proses ini sebelum dilikuidasi--jika jumlahnya lebih rendah daripada 500 franc Swiss, bank dapat secara otomatis melikuidasi rekening tersebut, dengan hasilnya diserahkan kepada Federasi Swiss.
Ini bukan pertama kalinya topik rekening tidak diklaim muncul dalam lanskap keuangan Swiss, di mana undang-undang kerahasiaan yang ketat secara tradisional melindungi identitas nasabah perbankan.
ANTARA
Berita terkait
Polisi Fasilitasi Kepulangan Pembobol BNI
18 Januari 2006
Kepolisian Republik Indonesia memberi kesempatan kepada tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan kasus hukumnya.
Baca SelengkapnyaJampidsus Diminta Presiden Cooling Down
6 September 2005
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sekaligus Ketua Timtas Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Hendarman Supandji diminta Presiden Susilo Bambang Yudyoyono untuk tidak memberikan komentar dan informasi seputar kasus korupsi yang ditanganinya.
Baca SelengkapnyaKejar Aset Koruptor, Menlu Kirim Surat Diplomatik
1 September 2005
Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda telah mengirim surat diplomatik ke Swiss untuk jalan pemeriksaan aset Direktur Utama Bank Global, Irawan Salim.Kejaksaan Agung kini tengah mengejar aset para korupstor yang ada di Swiss, Hongkong dan Amerika.
Baca SelengkapnyaTim Pemburu Koruptor Temukan Aset Irawan Salim
31 Agustus 2005
Tim Pemburu Koruptor kini tengah mengejar aset Direktur Bank Global, Irawan Salim. Uang Rp 500 miliar masih dicari keberadaannya di sebuah bank di Swiss. Diperkirakan selesai akhir September mendatang.
Baca SelengkapnyaVerifikasi ke empat Nasabah Bank Global Selesai
22 Juni 2005
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menyatakan verifikasi keempat yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap rekening tabungan nasabah PT Bank Global sudah sampai tahap akhir.
Baca Selengkapnya11 Tersangka Kasus Bank Global Segera Diadili
20 April 2005
Mabes Polri telah menyerahkan 11 dari 26 tersangka berikut barang bukti kasus Bank Global ke jaksa penuntut umum pada 12 April lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
8 Februari 2005
Anggota tim ini berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPolisi Temukan Keberadaan Irawan Salim
4 Februari 2005
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengidentifikasi keberadaan Irawan Salim, mantan Direktur Utama Bank Global yang buron.
Baca SelengkapnyaBNI Resmi Sebagai Bank Pembayar Nasabah Bank Global
27 Januari 2005
Meski tidak ada komisi sebagai bank pembayar, tapi BNI bisa mendapat keuntungan dengan beralihnya nasabah bank Global ke BNI.
Baca SelengkapnyaNasabah Bank Global Tuntut Bank Indonesia Bayarkan Dana Tabungan
27 Januari 2005
Ikatan Nasabah Bank Global menilai, BI telah gagal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan karena masyarakat tidak dibekali dengan informasi yang jelas tentang kesehatan perbankan.
Baca Selengkapnya