Nelayan Thailand Ini Akui Menyuap Aparat Rp 8 Miliar

Reporter

Jumat, 27 Maret 2015 05:37 WIB

Seorang TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tidak membuat takut nelayan negeri tetangga. Hal ini dinyatakan Khomsan, operator kapal penangkap ikan Thailand, kepada harian Bangkok Post, Kamis, 26 Maret 2015.

Khomsan mengaku memberikan suap--yang dia sebut sebagai biaya konsesi--agar kapal yang disita di Indonesia dikembalikan. "Sebagian besar kapal nelayan Thailand membayar biaya konsesi untuk Angkatan Laut atau polisi laut Indonesia," kata nelayan dari Thailand timur ini.

Iuran konsesi bulanan ini dibayarkan kepada sejumlah pihak berwenang yang bertanggung jawab atas wilayah perairan di Indonesia. "Nilai suapnya 10-20 juta baht suap agar kapal kami bisa kembali," kata Khomsan. Nilai 1 baht adalah Rp 399, sehingga angka suap itu sebesar Rp 3,9-7,9 miliar.

Bahkan operator kapal kerap harus membayar lebih dari angka tersebut. Khomsan sendiri mengaku mengoperasikan 21 kapal pukat dan lima kapal dengan unit freezer.

Khomsan telah mengeruk ikan di perairan Indonesia selama hampir sepuluh tahun. Menurut dia, perairan Indonesia terbagi menjadi zona utara dan selatan. Zona selatan, yang dekat Australia dan Papua Nugini, memiliki hasil laut yang melimpah. Bahkan kapal-kapal Thailand sering melaut selama berbulan-bulan untuk mengoptimalkan tangkapan.

Ketika ada kapal nelayan Thailand yang ditangkap, biasanya kemudian ditenggelamkan atau disita. Sementara itu, kata dia, awak kapal akan ditahan hingga kasus yang membelit mereka selesai. "Tapi, bagi mereka yang membayar biaya konsesi, broker akan membantu mengurusnya," kata Khomsan.

Biasanya ada biaya tambahan sekitar 50 ribu baht (sekitar Rp 19 juta) per kapal. Bahkan ketika kapal yang ditahan berjenis pukat, mereka harus membayar lebih dari satu juta baht untuk melepaskannya.

Belakangan pemerintahan Presiden Jokowi menangkap kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Akibat kerasnya peraturan di Indonesia ini, beberapa operator Thailand beralih ke perairan Malaysia. "Risiko di Indonesia lebih besar sejak pemerintah mereka membuat perubahan," kata Khomsan.

FAIZ NASHRILLAH | BANGKOK POST

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

22 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya