Digugat Rp 32 Miliar, Bank Permata Mengaku Tak Paham  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 12:17 WIB

Permata Bank. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President-Head Corporate Affairs PermataBank Leila Djafaar mengatakan tidak dapat memahami alasan pelayangan gugatan Rp 32,2 miliar oleh salah satu nasabah bank tersebut, Tjoh Winarto, 40 tahun. Gugatan itu dilayangkan Winarto pada Rabu, 18 Februari 2015, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kecewa dengan pelayanan Bank Permata setelah duitnya di rekening tiba-tiba raib.

Menurut Leila, Bank Permata dan Winarto telah menyampaikan kasus hilangnya duit itu ke regulator. Regulator pun sudah membuat kesimpulan pada 9 Desember 2014. "Kesimpulannya tidak masuk ke dalam ranah perdata," kata Leila dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 24 Februari 2015. Selain itu, kata Leila, walaupun Winarto sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Permata belum menerima surat panggilan sidang.

Gugatan itu bermula dari hilangnya uang Rp 245 juta di rekening Winarto. Duit tersebut raib tiba-tiba tanpa sepengetahuannya pada 27 Agustus 2014. "Saya waktu itu sedang di Sorong, Papua, tiba-tiba saya menerima notifikasi telah melakukan transfer uang ke sejumlah rekening," ujar Winarto, Ahad, 22 Februari 2015.

Menurut notifikasi tersebut, kata dia, transfer dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06.39, dan 11.15 WIB. Uang itu ditransfer melalui layanan Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.

Menurut Winarto, transfer uang itu diawali dengan perubahan PIN melalui telepon. Pernyataan itu didapat setelah Winarto menelepon pegawai customer service Bank Permata. "Setahu saya, tidak mungkin kami bisa melakukan penggantian PIN melalui sambungan telepon. Itu tidak bisa dilakukan," katanya.

Winarto mengatakan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. "Ketika dikomplain, Grapari transparan dengan memperlihatkan rekaman CCTV, sedangkan Bank Permata masih sangat tertutup hingga sekarang."

Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan tuntutan kliennya memang tidak seimbang jika melihat nominal kerugian. Tapi, "Selain materiil, kami juga mempertimbangkan kerugian immateriil," katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF | ANDI RUSLI



Berita terkait

Bank Permata Catat Total Aset Rp 251,9 Triliun, Tumbuh 14,3 Persen

30 Oktober 2023

Bank Permata Catat Total Aset Rp 251,9 Triliun, Tumbuh 14,3 Persen

Direktur Utama Bank Permata, Meliza M. Rusli, mengatakan pencapaian ini merupakan hasil penerapan strategi bisnis secara fokus dan konsisten.

Baca Selengkapnya

Barang Wajib yang Harus Dibeli untuk Isi Rumah Baru

30 Oktober 2023

Barang Wajib yang Harus Dibeli untuk Isi Rumah Baru

Salah satu impian banyak orang adalah membeli hunian.

Baca Selengkapnya

Harga Beras Naik, Ini Respons Pemerintah

2 September 2023

Harga Beras Naik, Ini Respons Pemerintah

Jika dibandingkan dengan harga normal, harga beras naik saat ini menanjak 5-6 persen

Baca Selengkapnya

Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Tumbuh 5,2 Persen, Ekonom: Realistis Bisa Dicapai

18 Agustus 2023

Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Tumbuh 5,2 Persen, Ekonom: Realistis Bisa Dicapai

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede merespons pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar.

Baca Selengkapnya

Bank Permata Cetak Laba Rp 1,41 Triliun di Semester I 2023

3 Agustus 2023

Bank Permata Cetak Laba Rp 1,41 Triliun di Semester I 2023

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,41 triliun pada semester I 2023.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank di Indonesia

17 Desember 2022

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank di Indonesia

OJK resmi mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited di Indonesia. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

31 Oktober 2022

Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen

Baca Selengkapnya