Pukat Harimau Distop, Kantor Susi Siapkan Insentif  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 10 Februari 2015 19:06 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kiri), berbincang dengan Panglima Armada RI Wilayah Barat, Laksamana Muda TNI Widodo (kanan), dan Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Barat, Laksma TNI Abdul Rasyid (tengah), di atas KRI Barakuda-633, saat peledakan kapal nelayan asal Thailand di Selat Dempo, Kepri, 9 Februari 2015. ANTARA/Joko Sulistyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan pemerintah segera memberikan insentif bagi nelayan yang terkena larangan tangkap ikan menggunakan pukat harimau hela. “Itu bisa berupa kredit lunak bisa berupa juga bantuan alat yang ramah lingkungan,” kata Riyanto di gedung Kementerian Perekonomian, Selasa, 10 Februari 2015.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia. Upaya itu ditempuh karena penggunaan alat itu mengganggu kelestarian alam dan terumbu karang.

Larangan tangkap ikan menggunakan fasilitas itu tidak dilakukan secara tiba-tiba, tapi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Dalam aturan itu disebutkan semua paktek tangkap menggunakan trawl dilarang karena mengancam kelestarian lingkungan setempat. Namun lemahnya penerapan aturan di masyarakat menyebabkan praktek itu subur dilakukan nelayan. “Jadi tidak ujug-ujug dilarang. Memang aturan itu belum dicabut sampai sekarang,” ujarnya.

Setelah larangan yang disampaikan langsung Menteri Susi beberapa waktu lalu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan solusi untuk nelayan. Dengan demikian, pergantian yang diberikan memberikan solusi bagi nelayan untuk melanjutkan mata pencahariannya. “Persisnya bagaimana, saya belum tahu karena sekarang sedang digodok, tapi saya yakin akan mengarah ke sana (bantuan alat),” ujarnya.

Saat disinggung soal larangan transhipment (penjualan ikan di tengah laut), Riyanto menambahkan, pemerintah terpaksa mengambil tindakan tegas akibat besarnya kebocoran dari potensi hilangnya ikan hasil tangkapan dalam negeri. “Data pelabuhan yang ada di Indonesia dengan yang ada di Cina, Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam, ikan yang datang jauh lebih besar. Berarti banyak sekali kapal yang melakukan transhipment tanpa ada data yang masuk,” katanya.

Untuk memberikan kesempatan kepada nelayan, pemerintah memberikan waktu peralihan atau transisi dengan tujuan penghematan bahan bakar minyak, meskipun tetap dilakukan di pelabuhan yang telah disiapkan pemerintah. Intinya, semua aturan mengenai transhipment harus diikuti.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Larangan Transhipment untuk mencegah kapal bisa mengirim langsung ikan ke luar negeri. Kebijakan ini sempat diprotes Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) karena mengganggu pola kemitraan lokal yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal nelayan lokal.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

11 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

21 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

22 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

34 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

35 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

35 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

41 hari lalu

Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

41 hari lalu

Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.

Baca Selengkapnya