Ratusan nelayan Tegal berdemo dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan. Ratusan nelayan menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets). 19 Januari 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
TEMPO.CO, Tegal - Ratusan nelayan Kota Tegal berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Senin, 19 Januari 2015. Peraturan yang berlaku sejak 9 Januari 2015 itu melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). (Baca: Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri.)
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto mengatakan larangan penggunaan pukat hela dan tarik sama saja membunuh nelayan. Menurut dia sekitar 80 persen kapal nelayan di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah menggunakan alat tangkap cantrang dogol (danish seine). Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dogol termasuk satu dari enam jenis pukat yang ditarik kapal (boat or vessel seines).
Selain menolak aturan yang ditetapkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti, nelayan juga mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran bahan bakar minyak. "Peraturan itu juga membunuh nelayan karena melarang kapal di atas 30 gross tonnage (GT) menggunakan solar bersubsidi," ujar Eko. (Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Harusnya Melakukan Ini.)
Salah satu pemilik kapal asal Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Tambari, mengatakan selama ini pemerintah memungut retribusi lelang ikan sebesar 2,78 persen. Padahal ikan yang dilelang itu hasil tangkapan kapal cantrang. "Kalau cantrang dianggap ilegal, berarti pemerintah turut serta menjadi penadah," kata Tambari.