Menteri Susi Telusuri Kapal Pencuri 900 Ton Ikan

Reporter

Rabu, 14 Januari 2015 04:13 WIB

MV. Hai Fa. stasiunpsdkptual.org

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan menelusuri pemilik kapal MV. HAI FA berbendera Panama yang diduga melakukan transhipment. "Saya akan kejar pemilik perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing) ini," ujar Susi saat ditemui di kantornya, Selasa, 13 Januari 2015.

Susi mengatakan kapal Panama berbobot 4 ribu Gross Ton ini merupakan kapal pengangkut ikan. "Dia tidak menangkap ikan," ujar dia. (Baca : Selain Unggah Foto, Menteri Susi Cuit Surplus Ikan)

Satu perusahaan, kata Susi, bisa memiliki kapal pengangkut sebanyak 6-10 kapal. "Kalau kapal HAI FA ini yang punya izin dari Perusahaan Dwikarya ada 85 kapal. Salah satunya kapal HAI FA ini," ujar Susi.

Kapal HAI FA itu, adalah kapal sewaan. Namun pihaknya belum mengetahui dari mana kapal itu disewa. "Katanya dia menyewa, sewanya darimana ini harus ditelusuri," ujar dia.

Kapal MV HAI FA berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua pada Sabtu, 27 Desember 2014. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin sebelumnya, kapal ini telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014.

Namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena seluruh awak buah kapal berkewarganegaraan Cina. Akibatnya Surat Layak Operasi (SLO) kapal tidak diterbitkan. "Kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam," ujar Asep.

Kapal Panama ini diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Cina membawa muatan 900.702 kilogram yang terdiri atas ikan beku 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram. Ikan itu akan diekspor ke Tiongkok. (Baca juga: Jokowi Mau Melawat, Malaysia Bersikap Soal Penenggelaman Kapal )


Dari hasil pemeriksaan, kapal MV. HAI FA diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pasal 42 ayat 3 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menyebutkan setiap kapal perikanan atau pengangkut wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu Asep menjelaskan, kapal tersebut juga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf e yang menyebutkan kegiataan perikanan di laut wajib mematuhi system pemantauan kapal perikanan.

DEVY ERNIS

Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK

Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas

Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

11 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

21 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

34 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

35 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

35 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya