Izin Ekspor Impor Migas Diperketat

Jumat, 9 Januari 2015 19:24 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat melakukan sidak di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, 6 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperketat izin ekspor - impor minyak dan gas. Peraturan baru ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 03/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. "Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas karena merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," kata Rachmat di kantornya, Jumat 9 Januari 2015. (Baca;Target Ekspor Non-Migas 2015 Hanya Naik 4,5 Persen)

Rachmat menyatakan, peraturan baru yang dikeluarkannya itu sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam Permendag baru ini, sedikitnya ada tiga ketentuan baru yang dibuat Rachmat.

Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mengajukan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor. Sebelumnya, perusahaan tidak perlu endaftar sebagai IT dan ET sebelum mengajukan rekomendasi ke Kementerian ESDM.(Baca:Menteri Optimistis UKM Bisa Berkompetisi di MEA )


Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada petimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasai dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.

Ketiga, untuk setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh Surveyor Independen yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

PINGIT ARIA

Terpopuler:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Beresi Kisruh Penerbangan, Jonan Ikuti Cara Susi
Perjanjian Pranikah Korban Air Asia Susahkan Risma



Advertising
Advertising

Berita terkait

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

6 jam lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

18 jam lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

3 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

6 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

9 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

13 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

13 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

14 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

19 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya