Tutut Minta Putusan Arbitrase TPI Dibatalkan

Sabtu, 13 Desember 2014 16:55 WIB

Mbak Tutut (tengah) melambaikan tangan usai Konferensi pers mengenai pengambil alihan TPI oleh PT CTPI di Jakarta, 21 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Tutut, selaku pemilik jaringan televisi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), meminta pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pihak CTPI berencana segera melayangkan surat keberatan. "Nanti setelah surat dari BANI diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Tutut, dalam konferensi pers di Gedung Granadi, Sabtu, 13 Desember 2014.

Putusan BANI yang memenangkan kubu Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama dinilai keliru. Musababnya, Mahkamah Agung sudah menetapkan bahwa kubu yang berhak atas TPI adalah Tutut. "Tidak bisa didebat lagi," ujar Habib. (Baca:TPI Kembali ke Pangkuan Tutut Soeharto)

Ada beberapa alasan yang disampaikan kubu Tutut terhadap putusan itu. Pertama, pencabutan surat kuasa mutlak oleh pihak Tutut dalam perjanjian ini dinilai sudah tidak populer. Surat tersebut, ujar Habib, biasa dipakai rentenir untuk menjerat dan menipu daya para korbannya. "Sejak 1982 Menteri Dalam Negeri sudah melarang penggunaan surat kuasa mutlak untuk hak kepemilikan, kenapa BANI masih menggunakan itu?" ujar Habib.

Selain itu, CTPI juga menolak keputusan BANI yang mewajibkan kubu Tutut membayar ganti rugi investasi senilai Rp 510 miliar. "Selama ini justru PT Berkah kok yang menikmati hasil dari saham TPI. "Ini jelas banyak kejanggalan-kejanggalan," kata Habib. (Baca: Kubu Tutut Tunggu Hary Tanoe Kembalikan TPI)

Hal ketiga yang diprotes kubu Tutut adalah sidang BANI yang hanya menghadirkan Harry Tanoesoedibjo dan dua saksi ahli yang dipilih kubu PT Berkah. "Jadi bagaimana apakah keputusannya adil, BANI hanya memeriksa saksi yang berkepentingan dalam kasus ini, apa tidak janggal yang seperti ini," ungkap Habib.

Sebelumnya dalam putusan BANI, Jumat 12 Desember 2014 menyatakan RUPS LB PT Berkah 18 Maret 2005 sah. Mereka juga berhak atas 75 persen saham TPI. Selain itu pihak Mbak Tutut terbukti melakukan tindakan wanprestasi sehingga diwajibkan membayar Rp 510 miliar. (Baca: KPI Lalai Awasi Perubahan Nama Stasiun Televisi )

JAYADI SUPRIADIN



Terpopuler
Beri Jalan ke Jokowi, Sultan Yogya Dipuji Habis
Jokowi Ancam Pencuri Ikan, Ini Respons Thailand
Diajak Ikut Iringan Jokowi, Apa Kata Sultan Yogya?
Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Danny Rukmana, Putra Tutut Soeharto, Segera Melepas Status Duda

11 Februari 2020

Danny Rukmana, Putra Tutut Soeharto, Segera Melepas Status Duda

Danny Rukmana, putra Tutut Soeharto, akan menikahi gadis Makassar bernama Raiyah Chitra Caesaria pada Sabtu, 15 Februari 2020 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Resep Awet Muda Tutut Soeharto di Usia 69

9 Juni 2018

Resep Awet Muda Tutut Soeharto di Usia 69

Tutut Soeharto mengatakan rahasia awet mudanya tak lepas dari pesan bapaknya.

Baca Selengkapnya