Direktur PT.Industri Sandang Nusantara Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
Editor
Senin, 13 Juni 2005 23:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini , Senin (13/6) menetapkan Kuntjoro Hendartono Direktur Keuangan dan Umum PT Industri Sandang Nusantara menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan yang terletak di unit Patal Cilandang Bandung. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Pangabean dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti modus operandi dalam penjualan aset tersebut berupa pengalihan aktiva atau aset seluas 25,9 hektare. Penjualan aset yang dilakukan telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 75 milyar. "Seharusnya aset dijual seharga Rp 116 mlyar, tetapi pihak perusahaan menjualnya seharga Rp 46 milyar. Aset-aset yang dijual perusahaaan menurut Tumpak ; tanah seluas 182 .400 m2 dan tanah seluas 78.000 m2, serta bangunan berupa bekas pabrik tekstil seluas 24.201 m2. "Tanah ini dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tanpa melalui kantor lelang,"katanya.Tumpak menyatakan penjualan aset tersebut sangat di bawah harga standar. Dia mencontohkan, NJOP seharga Rp 537.000/m2 tetapi dijual cuma Rp 160.000/m2. Menurut Tumpak, nilai pasti dari besarnya kerugian negara akan dihitung oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).Tumpak menambahkan, penjualan aset tersebut ada yang dijual kepada perusahaan dan ada yang dijual ke perorangan berinisial Y. M. T. Tersangka, menurut Tumpak, dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yaitu perbuatan melawan hukum karena perbuatan memperkaya diri sendiri , badan, atau orang lain. Ancaman bisa mencapai maksimal 20 tahun. Kasus ini dikembangkan oleh tim investigasi KPK sejak sebulan yang lalu.Anton Aprianto