TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution mengeluhkan masalah penilaian aset eks BPPN yang belum juga tuntas dilakukan oleh tim internal Depkeu, yang dikoordinasi oleh Direktorat Jendral Pajak. Anwar juga menyatakan bahwa secara hukum, sesungguhnya penilaian aset harus dilakukan oleh penilai independen. "Ada masalah penilaian aset dalam audit aset eks BPPN," ujar Anwar pada wartawan seusai menghadiri pelantikan Deputi Gubernur BI, Siti Fadjriah, Kamis (9/6).Proses audit, menurut Anwar, tidak bisa diselesaikan bila penilaian aset belum tuntas. "Kalau tidak ada aset yang dinilai, apa yang bisa diaudit?"katanya.Sesuai aturan undang-undang, menurut Anwar penilai aset semestinya adalah penilai independen. "Hadi Purnomo (Dirjen Pajak) tidak boleh melakukan penilaian karena dia bukan perusahaan penilai dan tidak independen. Bahkan bila mereka punya aparat yang bagus, statusnya tidak boleh," kata Anwar.Sejauh ini BPK, menurut Anwar, telah menyelesaikan audit Kinerja BPPN. Sementara Audit Keuangan BPPN memang belum selesai. Tim penilai internal Depkeu terbentuk pada bulan Januari 2005. Adapun nilai sisa asset BPPN yang masih harus diaudit sebesar Rp 4,3 triliun. Sebelumnya, Pjs. Dirjen Lembaga Keuangan, Darmin Nasution menyatakan bahwa alasan pembentukan tim penilai adalah karena masa tugas Tim Pemberesan BPPN berakhir pada 27 Januari 2005. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.70 Tahun 2004 tertanggal 12 Agustus 2004, tugas Tim Pemberesan berakhir pada 27 Januari 2005. Sebagai catatan, batas waktu itu sebenarnya merupakan perpanjangan dari masa tugas sebelumnya. Sesuai Keppres No.16 Tahun 2004 tertanggal 27 Februari 2004, Tim Pemberesan dibentuk dan bekerja selama lima bulan sampai tanggal 27 Agustus 2004.Thoso Priharnowo