Sejumlah pengunjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Independen membawa spanduk dan tulisan "Negara Telah Lupa", saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh, di Semarang, Jateng, Selasa (1/5). ANTARA/R. Rekotomo
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak mengatakan pengusaha hanya mampu membayar kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2015 maksimal 11 persen dari tahun sebelumnya.
"Jika UMK 2014 besarnya Rp 2,2 juta, berarti kalau naik 11 persen, angkanya jadi Rp 2,4 juta sekian. Di atas itu berat," ujar Johnson di kantor Apindo Jawa Timur, Senin, 17 November 2014. (Baca berita terkait: Pengusaha Surabaya Enggan Kabulkan UMK Rp 2,8 Juta)
Johnson menambahkan, kenaikan upah 11 persen yang disetujui Apindo didasarkan pada UMK yang sedang berjalan tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Timur. "Kami hanya menyetujui kenaikan upah 11 persen," ujarnya.
Johnson mengklaim berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Apindo di beberapa kota dan kabupaten basis industri, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, UMK tersebut masih memadai. "Kalau naiknya 11 persen, itu sudah sangat bagus," ujar Johson. (Baca: Negosiasi Buntu, Risma Bawa Dua Angka UMK)
Johnson berharap pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kenaikan UMK agar para pengusaha dan investor tidak meninggalkan Jawa Timur. Bila keputusan pemerintah tidak merugikan pengusaha, Johnson menilai iklim investasi di Jawa Timur dapat berkembang dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur ditetapkan pada Jumat, 21 November 2014. (Baca juga: Pembahasan UMK Jawa Timur Selalu Deadlock)
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.