Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan membingungkan. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang penetapan upah minimum tahun 2023 itu mengatur batas maksimal 10 persen. 

"Ini pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 20 November 2022.

Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 133 atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin. Tujuannya, agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah atau serampangan. Karena itu, ucap Said, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum. 

Sementara apabila ada perusahaan yang ingin menaikan upah buruh di atas 10 persen, ia menilai hal itu adalah hasil perundingan. Ia pun mengimbau kepada gubernur, bupati atau walikota untuk menggunakan aturan yang paling rasional. Sehingga baik UMP dan UMK, kenaikannya minimal 10 persen. Nilai itu didapat dari inflasi tahun berjalan, yakni 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yang diperkirakan mencapai 4 hingga 5 persen. 

“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Said juga menyerukan agar seluruh organisasi serikat buruh di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi agar berjuang menuntut kenaikan upah minimal 10 persen. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan perhitungan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, serta variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. 

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. Ia menegaskan data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

4 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

7 hari lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

7 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

8 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

8 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

8 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

8 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.