Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan lembaganya menyiapkan panitia seleksi khusus lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak. Panitia seleksi terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan dan juga profesional non-pemerintah. (Baca: Jabatan Dirjen Pajak Bakal Dilelang).
Panitia dari internal adalah Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai Ketua dan Kiagus sebagai Wakil Ketua. "Dari eksternal ada Darmin Nasution, Taufiequrahman Ruki, dan Prijono Tjiptoheriprijanto," kata dia di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Senin, 10 November 2014.
Darmin adalah Direktur Jenderal Pajak periode tahun 2006-2009. Sedangkan Ruki adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Prijono menjabat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Ketiganya menjabat sebagai anggota panitia.
Kiagus mengatakan calon pengisi jabatan Direktur Jenderal Pajak harus melalui proses seleksi administrasi, tes kelayakan, tes kesehatan, dan wawancara. Menurut Kiagus, dari seleksi ini kementerian mengharapkan calon yang sudah memahami dan menguasai bidang perpajakan. (Baca: Ikut Lelang Jabatan Dirjen Pajak, Apa Syaratnya?).
Dalam dua hari ke depan, para calon dapat mendaftarkan diri melalui situs Kementerian Keuangan. Menurut dia proses pemilihan Dirjen Pajak tidak akan memakan waktu lama. Pada pertengahan Desember, nama Direktur Jenderal Pajak baru akan diumumkan.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.