OJK: Penawaran Lewat Telemarketing Menurun

Reporter

Jumat, 17 Oktober 2014 00:36 WIB

Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier

TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Sondang Martha Samosir, mengatakan penawaran produk atau layanan jasa keuangan telemarketing atau melalui pesan singkat SMS ataupun telepon semakin berkurang. Penurunan itu diketahui dari hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.

"Terjadi penurunan penawaran secara cukup signifikan dari rata-rata 3 SMS atau telepon per hari selama bulan Juli 2014 menjadi rata-rata 1 SMS setelah berlakunya POJK Nomor 1 tahun 2013," kata Sondang di Gedung OJK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2014.


Menurutnya penurunan ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan atau layanan jasa keuangan kepada Pelaku Usaja Jasa Keuangan.

Survei yang dilakukan menunjukkan terjadi penurunan penawaran dari sebelumnya rata-rata 4 penawaran perhari menjadi rata-rata 3 penawaran di bulan Mei. Kemudian berlanjut menurun dari 3 penawaran menjadi 1 penawaran perhari di bulan Juli.

Survei ini dilakukan pada periode sebelum dan setelah surat edaran yang dikeluarkan Ketua Dewan Komisioner OJK kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Berdasarkan data layanan konsumen OJK periode Agustus-September 2014, penawaran jasa keuangan tersebut dilakukan oleh petugas pemasaran freelance telemarketer dari sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sarana nomor telekomunikasi long number. "Jadi kalau dia short number, misalnya dia 4 digit, itu memang benar-benar dari telekomunikasi. Jadi bukan dari telepon seluler," kata Sondang.

Sondang mengatakan OJK melakukan pembinaan yang dilanjutkan dengan publikasi untuk mengurangi praktek telemarketing. Ini dilakukan agar muncul efek jera kepada pemberi pesan atau kepada industri bahwa OJK terus memonitor telemarketing di sektor jasa keuangan.

Ia kembali menghimbau, jika masyarakat masih mendapatkan penawaran produk dan jasa keuangan melalui SMS ataupun telepon, masyarakat disarankan untuk melaporkannya kepada OJK melalui layanan konsumen di nomor telepon 021-1500655. "Akan kami cek, Pelaku Usaha Jasa Keuangan mana yang melakukannya, untuk kami tindak lanjuti."

MAYA NAWANGWULAN


Berita terpopuler lainnya:
Sir Alex Ferguson Sadar Kamera
Di Buku Pep Confidential, Guardiola Buka-bukaan
5 Pemain yang Lebih Hebat daripada Eden Hazard
BBC Madrid Lebih Favorit Ketimbang MSN Barca

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya