Sejumlah pengunjung menyaksikan koleksi rokok di Museum Kretek, Kudus, Jateng, (17/5). Museum yang berdiri sejak 1986 yang berisi sejarah munculnya kretek di Kudus tersebut juga merupakan satu-satunya museum kretek di dunia. ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan cukai rokok produksi pabrik rokok kecil. Surat usulan itu sudah dikirimkan kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tiga hari lalu. (Baca: Pecat Buruh, Gudang Garam Bantah Beralih ke Mesin)
Direktur Makanan dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Achmad menyatakan usulan untuk tidak menaikkan cukai rokok produksi industri kecil itu hanya berlaku untuk produk sigaret kretek tangan (SKT). Usulan tidak berlaku untuk produk sigaret kretek mesin (SKM). "Kami tak memberikan komentar pada produk SKM, baik itu produksi pabrikan besar maupun pabrikan kecil," kata Faiz kepada Tempo. (Baca: Karyawan Gudang Garam yang Dirumahkan Bertambah)
Industri rokok kecil yang masuk dalam kategori golongan tiga saat ini jumlahnya ada sekitar 600 industri yang terdaftar di Kementerian Perindustrian. Dari jumlah itu, rata-rata industri rokok golongan tiga ini memiliki tenaga kerja tak lebih dari 100 pekerja. "Kami sebenarnya hanya ingin melindungi entitas industrinya termasuk, tenaga kerja di dalamnya," ujar Faiz. (Baca: Karyawan Rokok Bentoel Ditawari Mundur Sukarela)
Kementerian Keuangan tahun depan berencana menaikkan cukai rokok. Rencananya cukai rokok untuk pabrik rokok golongan tiga akan menjadi Rp 85 per batang dari sebelumnya Rp 80 per batang. "Meski kenaikannya hanya Rp 5 atau sekitar 6 persen, kenaikan itu cukup rentan bagi industri rokok golongan tiga," kata Faiz.
Dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Keuangan, kata Faiz, Kementerian Perindustrian selalu minta dipertimbangkan agar tak ada kenaikan juga untuk cukai rokok produk SKT, termasuk untuk dari produsen golongan satu dan dua yang jumlahnya hanya sekitar 10-15 industri. "Mereka punya tanggung jawab atas nasib ribuan pekerjanya. Makanya kami selalu minta dipertimbangkan untuk kenaikan cukainya," ujar dia.
Susutnya pasar SKM berdampak pada lay off di beberapa industri rokok nasional. PT HM Sampoerna Tbk merumahkan ribuan karyawan pada Mei lalu dan disusul oleh PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Tak berselang lama, kabar pengurangan karyawan juga datang dari PT Gudang Garam Tbk yang menawarkan program pensiun dini.
Soal rencana pengurangan karyawan dari PT Gudang Garam ini, Faiz menyatakan belum mendapatkan dari manajemen pabrik rokok terbesar di Indonesia ini. Namun, dia bisa memastikan jika pengurangan karyawan itu disebabkan pasar SKM yang makin menyusut dan bukan karena rencana kenaikan cukai rokok.
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.