TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas maksimal suku bunga deposito diprediksi akan membuat suku bunga kredit turun. Pengamat ekonomi dari Bank BCA, David Sumual, mengatakan salah satu yang diharapkan masyarakat adalah penurunan suku bunga Kredit Perumahan Rakyat (KPR). (Baca: OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Perbankan)
Menurut David, penurunan bunga KPR akan berdampak bagi industri properti, baik sub-industri maupun industri utamanya. “Akan ada peningkatan kinerja industri semen, baja, industri rumah tangga, hingga korporasi,” kata dia kepada Tempo, Senin, 6 Oktober 2014. David mengatakan saat ini pertumbuhan kredit hanya sebesar 13,4 persen. Kinerja ini turun drastis karena pada awal 2014 pertumbuhan kredit masih mencapai 20 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan perseroan juga akan memangkas bunga KPR. “Sebelum akhir tahun,” kata dia saat dihubungi Tempo. Rohan mengatakan pembatasan bunga deposito yang dilakukan oleh OJK sebenarnya tak serta-merta mempengaruhi bunga KPR. “Kisarannya memang sekitar 25–50 basis point, tapi berapa pastinya masih dikaji. Yang masih menjadi pertimbangan antara lain mengenai penurunan cost of fund,” katanya.
Ketua Umum Real Estate Indonesia Eddy Hussy mengatakan penurunan suku bunga kredit oleh beberapa bank besar dapat dilihat dampaknya bila sudah berjalan beberapa bulan. Walau demikian, jika penurunan suku bunga benar terjadi, hal itu akan berdampak baik terhadap seluruh pasar. “Dampak positifnya tidak hanya di bisnis properti,” ujarnya. (Baca: OJK Minta Perang Suku Bunga Tinggi Dihentikan)
Pekan lalu, OJK menetapkan besaran suku bunga deposito untuk simpanan di bawah Rp 2 miliar harus mengacu pada suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan. Saat ini, suku bunga LPS sebesar 7,75 persen. Untuk Bank Umum Kategori Usaha IV yang memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun, besaran maksimum bunga adalah 9,5 persen. Untuk BUKU III, yang memiliki modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, besaran maksimum suku bunga ditetapkan sebesar 9,75 persen. (Baca: Suku Bunga Dibatasi, Nasabah Bank Bakal Kabur)
YOLANDA RYAN ARMINDYA | SAID HELABY | FAIZ NASHRILLAH | ALI HIDAYAT | DINI PRAMITA
Berita Terpopuler
Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, FPI Salahkan Ahok
Koalisi Prabowo Diklaim Dukung Perpu Pilkada
Ini Profil Nurhayati Calon Ketua MPR dari Demokrat
Berita terkait
Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah
33 hari lalu
Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang.
Baca Selengkapnya5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil
33 hari lalu
Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.
Baca SelengkapnyaHarga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya
35 hari lalu
Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaBCA Expoversary 2024: Meriahnya Perayaan Ulang Tahun ke-67, Ada Tawaran Menarik untuk Kredit Rumah, Mobil, dan Motor
29 Februari 2024
Perayaan ulang tahun BCA ke-67 dimeriahkan dengan perhelatan BCA Expoversay 2024 di ICE BSD, Tangerang.
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Catat Harga Properti Meningkat di Kuartal IV 2023
20 Februari 2024
Bank Indonesia atau BI menemukan bahwa harga properti semakin meningkat pada kuartal IV 2023.
Baca SelengkapnyaHarga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR
19 Februari 2024
Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.
Baca SelengkapnyaTom Lembong Sebut Selama Ini Sektor Perbankan Dimanjakan: Margin Profit Paling Gemuk di Dunia
10 Februari 2024
Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong, mengungkapkan peran sektor perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM masih bisa digenjot.
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaBSI Mudahkan Generasi Milenial Miliki Rumah Idaman
25 Januari 2024
Program BSI diharapkan dapat turut mengatasi masalah backlog perumahan
Baca Selengkapnya