OJK Tetapkan Batas Atas Suku Bunga Perbankan  

Selasa, 30 September 2014 13:17 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2014. “Untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 September 2014.

Penetapan batas atas suku bunga ini didasari oleh kondisi persaingan dari bank-bank yang menawarkan suku bunga deposito yang cukup tinggi, bahkan melampaui LPS Rate (suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan). “Ini jelas bukan merupakan sesuatu yang baik,” kata Nelson. (Baca: Ekonom: Perilaku Perbankan Indonesia Mirip Kartel)

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK menunjukkan kenaikan signifikan hingga 70 basis poin (bps) dari 7,97 persen pada Januari awal tahun ini menjadi 8,67 persen pada Juli lalu. "Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya berada pada kisaran 11 persen pada bank BUKU 3 dan 4.”

Sebagai perbandingan, rata-rata suku bunga dana di Malaysia, Singapura, dan Thailand berada pada kisaran 2-4 persen dengan suku bunga kredit 3-7 persen. Di dalam negeri, suku bunga kredit berada di angka 11,25-13,30 persen untuk koorporasi dan 16-23 persen untuk mikro. "Jelas kita tertinggi di antara mereka," tutur Nelson. (Baca: OJK Minta Bank Tak Bebankan Bunga Besar ke UKM)

Dengan kondisi itu, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK, yakni sebesar suku bunga penjaminan LPS yang berada di angka 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai Rp 2 miliar. Untuk bank BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Hal ini termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Sedangkan untuk bank BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75 persen. Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terpopuler:
KPPU Selidiki Mahalnya Harga Avtur di Indonesia
Pensiun Menteri, Tifatul Tetap Akan Urus Internet
UU Pilkada Via DPRD Diketok, Rupiah Tersungkur
KPPU Curigai Kartel Bunga Deposito oleh Bank

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

1 Desember 2023

Mengenal Deposito Berjangka, Keuntungan, serta Kekurangannya

Deposito berjangka adalah jenis investasi yang menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan. Berikut keuntungan dan kekurangannya.

Baca Selengkapnya

Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

14 November 2023

Pajak Bunga Deposito: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nama Erick Thohir Mencuat sebagai Cawapres Prabowo, Imbas Argo Semeru Anjlok 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan

20 Oktober 2023

Terpopuler: Nama Erick Thohir Mencuat sebagai Cawapres Prabowo, Imbas Argo Semeru Anjlok 3.851 Tiket Kereta Dibatalkan

Nama Erick Thohir mencuat sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelang pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU.

Baca Selengkapnya

Mengenal Deposito, Jenis, dan Kelebihannya

19 Oktober 2023

Mengenal Deposito, Jenis, dan Kelebihannya

Deposito adalah salah satu produk investasi yang aman dan cocok dipilih oleh pemula. Ketahui beberapa jenis deposito dan kelebihannya di artikel ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

19 Oktober 2023

Daftar Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

Daftar bank pemerintah dan bank swasta yang menawarkan bunga deposito tertinggi.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya