Buka Data Nasabah, Izin Bank Bisa Dicabut

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 23 Agustus 2014 20:49 WIB

TEMPO/Edi Wahyono

TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo mengatakan OJK sudah punya aturan mengenai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam menjaga kerahasiaan data konsumen. Ia mengatakan kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah tertuang dalam Pasal 2 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Sudah ada di aturan POJK tentang keamanan data nasabah, termasuk di dalamnya pelaku usaha jasa keuangan dilarang memberikan data nasabah termasuk nomor telepon kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari konsumen," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pelatihan wartawan Bank Indonesia dan OJK di Trans Hotel Bandung, Sabtu, 23 Agustus 2014.

Larangan ini berkaitan secara langsung dengan keberadaan telemarketing yang kerap melakukan penawaran produk keuangan menggunakan data nasabah perbankan. Penggunaan data nasabah yang digunakan oleh para telemarketing tersebut dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan usaha pelaku jasa keuangan. "Sanksinya sudah ada, di Pasal 53 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan," kata Sri Rahayu.

Sri Rahayu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan POJK akan dikenakan sanksi administratif. Sri Rahayu mengatakan sesuai aturan dalam Pasal 53 POJK, sanksi atas pelanggaran aturan tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan sampai pada pencabutan izin kegiatan usaha.

Ia menyebutkan jenis sanksi yang diberikan OJK akan diberikan tergantung pada besar tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan. Sri Rahayu mengaku berbagai langkah sudah dilakukan oleh OJK terkait dengan tawaran telemarketing yang dilakukan melalui SMS, telepon, maupun email. Di antaranya dengan mengeluarkan imbauan pada bulan Mei sebagai bentuk pelaksanaan POJK dalam bentuk Surat Edaran OJK.

MAYA NAWANGWULAN

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kurikulum 2013 Cetak Calon Psikopat
Kenapa Jokowi Minta Paspampres Tak Kaku?
Jokowi Disarankan 'Pegang' SBY ketimbang Ical
Seusai Putusan MK, Prabowo Curhat di Facebook
Prabowo Terus Menggugat, Siapa Paling Diuntungkan?

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya