Toko Wajib Jual Produk Lokal, Pengusaha Senang  

Rabu, 20 Agustus 2014 18:17 WIB

ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengapresiasi langkah pemerintah ihwal pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Aturan itu mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

"Kami menganggap ini adalah dukungan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri," katanya saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Tanpa Gula Impor, Petani Pastikan Stok Aman)

Adhi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut, industri domestik dapat berkembang lebih pesat karena mendapat kesempatan dan tempat lebih besar di pasar dalam negeri. Adhi yakin industri dalam negeri akan bertumbuh dan meningkat berkat pelaksanaan regulasi tersebut. (Baca: Herbal Lokal Yang Diminati di Mancanegara)

Menurut Adhi, banyak negara di Eropa telah menerapkan regulasi seperti itu. "Cuma saya enggak hafal berapa persentasenya," katanya. Ia yakin pemerintah membuat regulasi itu berdasarkan referensi negara-negara lain yang sudah menerapkan lebih dulu.

Kementerian Perdagangan telah mengevaluasi para pengusaha toko modern atau swalayan dan pusat perbelanjaan terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Dengan diberlakukannya peraturan itu, dalam 2,5 tahun setelah peraturan dibuat, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi optimistis produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor. Namun efektivitas peraturan ini masih perlu dikaji. (Baca:Semester I 2014, Matahari Untung Rp 362 Miliar)

Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan ini yaitu ihwal kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan memasarkan produk dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. Menteri Lutfi mengaku masih terus melakukan pengkajian apakah nantinya angka persentase itu akan diubah atau tidak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan pemberlakuan pasal 22 dalam peraturan tersebut bertujuan membuat produk lokal dapat bersaing di negeri sendiri. Srie mengklaim sejauh ini sudah banyak toko modern yang telah menaati peraturan ini. Pengkategorian toko yang menyediakan barang impor lebih dari 20 persen, kata dia, akan ditinjau ulang. (Baca:Bisnis Pengolahan Bahan Pangan Potensial)

"Pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan kurang dari 80 persen sebelum peraturan ini berlaku harus segera menyesuaikan paling lambat dua tahun," kata Srie.

ALI HIDAYAT

Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

11 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

12 jam lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

1 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

2 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

3 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

5 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya