TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sudah menerima 126 informasi pengaduan yang menanyakan status perizinan dan melaporkan investasi MMM tersebut. Aduan itu dilakukan pada Maret-Juli 2014. (Baca: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan, untuk menyelidiki laporan itu, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerja sama ini dibutuhkan karena informasi tersebut diedarkan melalui Internet. (Baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)
Kusumaningtuti berharap masyarakat tidak mudah mempercayai tawaran menggiurkan yang disodorkan lembaga investasi bodong. Ia juga meminta masyarakat agar waspada dengan mengecek keabsahan izin usaha lembaga inverstasi tersebut kepada layanan konsumen OJK melalui nomor telepon (021) 500655. (Baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)
Sejak OJK berdiri, kurang-lebih ada 750 perusahaan investasi yang tidak jelas dan tidak memiliki izin usaha. "Semua ini sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi."
Belakangan merebak tawaran investasi bernama Mavrodi Mondial Moneybox atau triple M yang menawarkan imbal hasil sebesar 30 persen dalam kurun waktu dua minggu. Informasi investasi ini beredar luas melalui Internet dan media sosial. Di Indonesia, lembaga investasi ini bernama Manusia Membantu Manusia (MMM).
Kusumaningtuti mengatakan Satgas Waspada Investasi OJK berwenang menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat mengenai penawaran investasi yang mencurigakan. "Investasi bodong itu ada yang menangani, yaitu Satgas Waspada Investasi," ujarnya dalam Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2014.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI
Berita terkait
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga
45 hari lalu
Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya