TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso melontarkan kritik kepada Bank Indonesia. Sebab, bank sentral itu dinilai belum mengawasi secara ketat soal perdagangan mata uang asing. "BI menganggap orang dagang valuta asing itu seperti dagang pisang goreng," ujarnya dalam diskusi di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa, 1 April 2014.
Padahal, kata dia, perdagangan valas seharusnya diatur ketat. Sebab, kebijakan soal valuta asing yang longgar membuat pasar gelap mata uang asing menjadi semakin subur. Valuta asing tersebut pun jadi mudah digunakan sebagai alat suap. (Baca juga: Pasar Gunakan Jisdor, Rupiah Menguat)
Agus yang dulu lama berkarier di Bank Indonesia itu menuturkan ada tiga celah dalam perdagangan mata uang asing yang perlu diperbaiki. Pertama, Bank Indonesia tak mengawasi orang yang "mengimpor" alias membawa uang asing dari luar negeri. Cuma Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang mengawasi hal tersebut. (Lihat juga: Kurs Rupiah, Efek Jokowi Disalip Suku Bunga AS)
Kedua, pengawasan pedagang valuta asing masih longgar. "Ada pedagang valuta asing berizin, tapi ada juga yang tidak, seperti money changer perorangan yang jual-beli dolar di Pasar Baru dan Kwitang, Jakarta," ujar Agus. Ketiga, tak ada pembatasan impor bagi mata uang yang tak termasuk cadangan devisa. "Sehingga ada ustad bawa uang satu tas isinya uang Kamboja, Vietnam, dan Laos, pabean bingung. Itu kelemahan di negeri ini," ucap Agus.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler :
Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo
Ban Modifikasi Dongkrak Penjualan Gajah Tunggal
Analis: Bakrie Mampu Bayar Korban Lapindo
Tiga Bandara Segera Dilelang ke Investor
Berita terkait
5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage
1 hari lalu
Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.
Baca SelengkapnyaSatgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024
2 hari lalu
Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru
3 hari lalu
Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings
5 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya
6 hari lalu
Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
13 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan
17 hari lalu
Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
21 hari lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaInggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN
21 hari lalu
Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.
Baca SelengkapnyaNajeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi
21 hari lalu
Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.
Baca Selengkapnya