Standar Layanan Minimal Kereta Api, Apa Saja?  

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 12:09 WIB

Ribuan pemudik saat bersiap naik kereta ekonomi AC Tegal Expres tujuan Tegal di Stasiun Senen, Jakarta (06/08). Kenaikan jumlah penumpang kereta api terjadi karena kemudahan pembelian tiket secara online dan di mini market terdekat. (TEMPO/Yosep Arkian)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan standar layanan minimal kereta api melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011. Dalam aturan itu, tercantum poin-poin penting yang harus dipenuhi operator layanan kereta api, termasuk untuk fasilitas stasiun.

Dalam pasal 3 peraturan tersebut tercantum standar pelayanan minimal di stasiun kereta. Pengelola stasiun, dalam hal ini PT Kereta Api (persero), wajib menyediakan informasi mengenai nama dan nomor kereta, jadwal keberangkatan dan kedatangan, daftar tarif, rute stasiun, informasi kelas pelayanan, dan peta jaringan jalur kereta. Selain itu, PT Kereta harus menyediakan loket, ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir.

Selain memiliki fasilitas dan sarana informasi lengkap, stasiun kereta juga harus menyediakan sarana kemudahan untuk naik-turun penumpang, fasilitas penyandang cacat, dan area kesehatan. Tak kalah pentingnya adalah fasilitas keselamatan dan keamanan bagi penumpang selama di stasiun. (Baca: Begini Cara Menteri Inspeksi Stasiun).

Sedangkan standar layanan kereta antarkota dan perkotaan tercantum dalam pasal 4. Untuk kereta antarkota atau jarak jauh, fasilitas yang harus tersedia adalah pintu dan jendela, tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor, toilet plus air, lampu penerangan, kipas angin, rak atau bagasi, sarana restoran, informasi stasiun yang disinggahi, serta fasilitas kesehatan dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah 5 tahun, dan orang lanjut usia.

Untuk kereta perkotaan atau komuter, layanan standarnya sama dengan kereta jarak jauh. Hanya, kereta komuter tidak wajib menyediakan toilet, tapi harus menyertakan informasi gangguan perjalanan dan menepati jadwal perjalanan.

Seluruh standar layanan ini bisa diperbarui melalui evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan setiap enam bulan sekali. Pengguna kereta pun berhak memberikan saran dan masukan terhadap layanan tersebut, baik secara lisan atau tertulis. (Baca: Mangindaan Tantang Dirjen Soal Layanan Kereta).

Saat ini pemerintah berupaya memperbaiki standar layanan tersebut, mengingat sebagian di antaranya sudah ketinggalan zaman. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan pun menantang bawahannya untuk merevisi aturan ini paling lama enam bulan mendatang. Kini revisi aturan tersebut menunggu masukan para pengguna kereta.

FERY FIRMANSYAH

Berita Terpopuler
Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Pilot Pesawat Malaysia Airlines yang Hilang Hobi Simulasi
Kata Jokowi Soal Eks Tim Suksesnya di Proyek Busway
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines







Berita terkait

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

6 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

6 jam lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

1 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

1 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

1 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

1 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

1 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

2 hari lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

2 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

2 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya