Peraturan Ekspor Mineral Dinilai Berbelit-belit

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 20 Januari 2014 07:21 WIB

Tambang bauksit. ANTARA/Henky Mohari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur menilai berbagai peraturan baru yang terbit setelah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 soal pelarangan ekspor mineral mentah hanya memperpanjang rantai birokrasi. "Sangat tidak efisien, berbelit" ujarnya saat dihubungi, Ahad 19 Januari 2014.

Menurut dia, misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014. Beleid itu menyebut bahwa tiap eksportir harus mendaftar di Kementerian Perdagangan. Sementara eksportir mineral murni bebas langsung mengirim barang ke pelabuhan, eksportir mineral olahan harus lebih dulu mendapat izin khusus dari Kementerian Perdagangan. Di mana izin itu baru akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Rekomendasi ini sendiri, kata Natsir, sudah menuntut berbagai syarat. (Baca juga : PT Vale Tak Terpengaruh Larangan Ekspor Mineral)

Belum lagi proses di pelabuhan. Sebelum dikapalkan, kata dia, Kementerian Perdagangan mensyaratkan surveyor memeriksa kesesuaian barang dan dokumennya. Sementara, dari Kementerian Keuangan juga melakukan pemeriksaan serupa melalui petugas bea cukai. "Kenapa tidak disatukan saja," ujarnya.

Natsir menyatakan, pada dasarnya ia mendukung pelarangan ekspor mineral mentah. "Tapi tegas saja, kalau dilarang ya dilarang, jangan seolah boleh tapi dipersulit," katanya. (Baca juga : Pelarangan Ekspor Mineral, Neraca Perdagangan Aman )

Jumat lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur soal ekspor mineral.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Bachrul Chairi menjelaskan bahwa ada perlakuan berbeda antara pemilik usaha pertambangan yang hanya melakukan pengolahan dan yang sudah melakukan pemurnian. "Intinya yang ore (tambang mentah) tetap tidak boleh," katanya. (Bacajuga : Alasan 66 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral)

Bachrul menyebut, untuk produk yang sudah mencapai pengolahan dan atau pemurnian maka eksportir tidak memerlukan persetujuan ekspor. "Mereka hanya memerlukan registrasi sebagai eksportir terdaftar (ET) dan wajib verifikasi di pelabuhan muat," ujarnya.

Ada 165 kelompok barang mineral logam dan bukan logam yang masuk dalam daftar ini, termasuk besi, tembaga, nikel, dan emas. Selain itu juga ada 21 barang jenis batuan seperti batu subak yang telah dipotong, marmer yang telah dipotong dan dihaluskan juga granit yang sudah diolah. (Baca juga : Cara Menteri Chatib Tekan Ekspor Mineral Mentah)

Sementara, untuk produk tambang yang telah masuk pengolahan namun belum murni, amsih diizinkan ekspor dengan pengaturan beberapa syarat yakni: eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan wajib verifikasi di pelabuhan.

Peraturan ini seharusnya mulai berlaku sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014 lalu. Namun, karena proses administrasi, para eksportir masih bisa melakukan registrasi untuk menjadi eksportir terdaftar.

PINGIT ARIA



Terpopuler :
Susi Air Buka Rute Perintis Baru di Kalimantan
Telkom Lepas Mitratel Tahun 2015
Terminal Berlian Tanjung Perak Aktif 24 Jam
Indeks Masih Rawan Aksi Jual
Banjir, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

2 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

24 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

25 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya