Aset Bodong Bank Century Rp 2,6 Triliun

Reporter

Kamis, 5 Desember 2013 10:08 WIB

TEMPO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memburu aset-aset milik Bank Century. Menurut ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L. Tobing, nilai sejumlah aset berupa surat berharga bodong mencapai US$ 220 juta atau Rp 2,63 triliun.

"Aset ini disimpan di Dresdner Bank of Switzerland. "Aset ini sudah ada, jauh sebelum Bank Century bermasalah," kata Poltak di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu malam, 4 Desember 2013.

Berdasarkan audit kantor akuntan publik Amir Jusuf Mawar atas keuangan Bank Century 20 November 2008, aset bank bermasalah ini mencapai Rp 6,956 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4,8 triliun berupa aset kredit dan sisanya berupa surat berharga di luar negeri.

Audit yang disampaikan kepada LPS pada 29 April 2009 itu juga mengungkap data-data kebobrokan Bank Century, yang bertahun-tahun menyandang status pengawasan khusus dari Bank Indonesia. Bank Indonesia pun kemudian menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang bakal berdampak sistemik.

Selain total aset senilai Rp 6,956 triliun, Bank Century memiliki dana pihak ketiga--di antaranya tabungan masyarakat--sebesar Rp 8,986 triliun.

Tetapi bank ini juga memiliki ekuitas minus Rp 6,757 triliun, rugi Rp 7,525 triliun, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minus 81,81 persen, rasio tingkat pengembalian aset (return on asset/ROA) minus 57,8 person, rasio tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) minus 2.646,70 person, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) 54,15 persen, dan margin bunga bersih (net interest margin) minus 0,64 persen.

MARTHA THERTINA






Terpopuler



Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Bu Pur di Mata Kapolri Sutarman
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya