TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Patokan tarif ini naik 15 persen dibandingkan rujukan lama yang terbit pada 2009 karena mengakomodasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.
Seperti apa patokan tarif tersebut?
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
1. Tarif dasar Rp 124 per penumpang per kilometer
2. Tarif batas atas Rp 161 per penumpang per kilometer
3. Tarif batas bawah Rp 99 per penumpang per kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lain)
1. Tarif dasar Rp 138 per penumpang per kilometer
2. Tarif batas atas Rp 179 per penumpang per kilometer
3. Tarif batas bawah Rp 110 per penumpang per kilometer
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
12 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.