TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pemberlakuan kebijakan pajak bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah yang menjual sembako sangat memberatkan para pengusaha UKM. "Pemerintah sepertinya sudah kebingungan mencari pendapatan. Mereka bukannya mencari income dari pengusaha-pengusaha tambang tapi malah dari pengusaha kecil," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Ahad, 30 Juni 2013.
Menurut dia, pengenaan pajak 1 persen dari omzet tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, keuntungan dari usaha IKM (industri kecil dan menengah) sembako belum tentu mencapai 4 persen sementara pendapatan berdagang sembako hanya mencapai 6 persen. "Lalu diambil 1 persen dari omzet, keuntungannya dari mana? Bagaimana kita bersaing dengan pelaku IKM saat Masyarakat Ekonomi Asean di 2015," katanya.
Ngadiran mengatakan omzet pelaku pebisnis sembako untuk skala kecil dan menengah sangat kecil. Untuk pedagang dengan toko kecil, omzet per hari mencapai Rp 300 ribu sedangkan untuk toko atau warung berukuran menengah, omzet per hari mencapai Rp 500-800 ribu. "Untuk toko atau warung sembako yang besar, omzet per hari mencapai Rp1-1,5 juta," katanya. Dengan penghasilan dalam kisaran berikut, Ngadiran menilai pemberlakuan pajak UKM sebesar 1 persen bisa mengganggu keseimbangan penerimaan pedagang sembako di sektor UKM.
APPSI menilai pemerintah seharusnya memberikan pembekalan bagi para pedagang pasar, bukannya justru menarik pajak UKM. Menghadapi 2015 atau pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean, kata Ngadiran, pelaku usaha IKM lokal seharusnya diberikan kekuatan modal yang memadai agar mampu bersaing. "Ini tidak mampu ekspor karena biaya tinggi, lalu malah sektor UKM yang dikorbankan," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan tarif pajak Pajak Penghasilan sebesar 1 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.
ANANDA TERESIA
Berita terkait
Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang
52 hari lalu
Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.
Baca SelengkapnyaAmartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.
Baca SelengkapnyaJenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati
3 Februari 2024
Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.
Baca SelengkapnyaTerbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil
31 Desember 2023
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaLampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo
10 Desember 2023
BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia
15 November 2023
Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil
2 Oktober 2023
Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil
Baca SelengkapnyaHari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro
12 Agustus 2023
BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.
Baca SelengkapnyaPemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar
2 Agustus 2023
Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar
Baca SelengkapnyaRiset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
14 Juli 2023
Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.
Baca Selengkapnya