TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui 7 poin asumsi makroekonomi yang diajukan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013. Pembahasan yang dimulai sejak Selasa, 28 Mei 2013 sore akhirnya diketuk palu pada Rabu, 29 Mei 2013 dini hari.
Sutan Bhatoegana yang menjadi pimpinan rapat mengakui keputusan diambil setelah melalui lobi dan diskusi panjang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan salah satu poin yang cukup sulit disepakati adalah lifting migas.
Dalam APBN 2013, ditetapkan target produksi minyak bumi 900.000 barel per hari. Namun dalam APBNP 2013, pemerintah mengajukan lifting minyak bumi 840.000 barel per hari.
"Beberapa fraksi ingin target tetap 900.000 barel per hari, tapi saya ingin tetap realistis. Kalau ternyata yang bisa dicapai 840.000 barel per hari, tetapi dipaksakan targetnya tidak berubah kan membohongi diri sendiri," kata Jero, Rabu, 29 Mei 2013 dini hari.
Dalam APBNP, pemerintah juga menurunkan target lifting gas dari 1,36 juta barel setara minyak per hari menjadi 1,24 juta barel setara minyak per hari. Dengan penurunan target ini, produksi migas yang diharapkan bisa 2,26 juta barel setara minyak per hari turun menjadi 2,08 juta barel setara minyak per hari.
"Kami minta Menteri ESDM selaku ketua Dewan Pengawas SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi)mengevaluasi kinerja SKK Migas dan menekan SKK Migas untuk meningkatkan produksi," kata Sutan Bhatoegana
Terkait produksi ini, Sutan mengatakan ada beberapa catatan dari sejumlah fraksi. Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS misalnya meminta agar produksi minyak ditargetkan mencapai 865.000 barel per hari. Fraksi PDI-P, Fraksi PKS dan Fraksi PAN juga meminta agar produksi gas bisa mencapai 1,36 juta barel setara minyak.
DPR juga menyetujui patokan harga minyak mentah Indonesia US$ 108 per barel. Angka ini naik dari US$ 100 per barel dalam APBN 2013.
Komisi Energi juga menyetujui usulan kuota BBM bersusbsidi dalam APBNP 2013 sebesar 48 juta kiloliter. Dalam APBN 2013, kuota BBM dan bahan bakar nabati bersubsidi dipatok 46,01 juta kiloliter
Sutan mengatakan ada sedikit catatan terkait kuota BBM bersubsidi ini. Fraksi PDIP menurutnya mengajukan kuota 50 juta kiloliter sementara Fraksi PKS mengusulkan kuota 47 juta kiloliter.
"Kami setuju 50 juta kiloliter dengan catatan 2 juta kiloliter untuk nelayan, program konversi ke BBG juga harus berjalan dan tidak ada lagi nanti di akhir tahun pemerintah minta tambahan kuota," kata Ismayatun,anggota Komisi Energi dari PDIP.
Komisi Energo juga menyetujui kuota LPG bersubsidi sebesar 4,39 juta ton dalam APBNP 2013. Sebelumnya kuota LPG bersubsidi ditetapkan 3,86 juta ton.
DPR juga menyetujui tambahan biaya distribusi dan margin penjualan (alpha) BBM bersubsidi sebesar Rp 50 per liter. "Setelah saya jelaskan bahwa banyak pengusaha SPBU yang megap-megap, DPR setuju. Jadi untuk pengusaha SPBU dapat tambahan Rp 30 per liter, untuk Pertamina Rp 20 per liter," kata Jero Wacik.
Dari 7 poin asumsi makroekonomi terkait energi yang diajukan pemerintah dalam APBNP 2013, terdapat 5 poin yang berubah. Kelima poin yang berubah adalah harga ICP, Lifting Migas, Volume BBM bersubsidi, volume LPG bersubsidi dan Alpha BBM. Dua poin yang tidak berubah adalah subsidi bahan bakar nabati dan subsidi liquified gas for vechichle (LGV).
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara
8 menit lalu
Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun
50 menit lalu
DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok
1 jam lalu
Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana
Baca SelengkapnyaDraf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik
4 jam lalu
Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
14 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi
15 jam lalu
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud
16 jam lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus
18 jam lalu
Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
18 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis
18 jam lalu
Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis
Baca Selengkapnya