1 Perusahaan Lokal Dikecualikan Tuduhan Dumping

Reporter

Rabu, 23 Januari 2013 13:45 WIB

Ilustrasi. blastmuffle.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa telah merevisi keputusan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan pemungutan BMAD kasus antidumping terhadap produk fatty alcohol (FOH) yang antara lain berasal dari Indonesia.

Dalam perubahan yang dituangkan dalam Council Implementing Regulation (EU) No 1241/2012 tertanggal 11 Desember 2012 itu disampaikan bahwa PT Ecogreen Oleochemicals (EO) tidak lagi dikenakan BMAD.

Sementara perusahaan Indonesia lainnya dikenakan BMAD sebesar 45,63 euro per ton. "Hal ini diumumkan secara resmi oleh Komisi Eropa pada tanggal 21 Desember 2012 lalu," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi melalui siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 23 Januari 2013.

Penyelidikan dumping terhadap produk FOH asal Indonesia, kata Bachrul, dimulai pada tanggal 13 Agustus 2010. Kemudian Komisi Eropa menetapkan pengenaan BMAD terhadap produk FOH dengan besaran antara 45,63 Euro per metrik ton - 80,34 euro per metrik ton pada tanggal 11 November 2011.

Keputusan pengenaan BMAD tersebut dinilai tidak konsisten dengan Peraturan KE No 1225/2009. "Dalam hal ini, KE tidak konsisten dengan jurisprudensi yang ada dalam penentuan margin dumping yang terkait isu single economic entity," kata Bachrul, yang kini juga menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Atas keputusan tersebut, perusahaan Indonesia melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke European Court of Justice (ECJ) pada awal Januari 2012. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan mengajukan kasus ini di forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

Komisi Eropa kemudian melakukan pengujian ulang pengenaan BMAD produk FOH asal Indonesia berdasarkan keputusan ECJ atas kasus interpipe. Kasus interpipe memiliki kesamaan dengan kasus perusahaan tertuduh, khususnya mengenai isu single economic entity.

Dalam hasil perhitungan ulang margin dumping terhadap PT EO didapat hasil kurang dari 2% yang berarti nilainya sangat kecil (de minimis) berdasarkan aturan antidumping Uni Eropa. Pada bulan Juni 2012, Komisi Eropa mengeluarkan keputusan yang isinya mengecualikan PT EO dari BMAD

Bachrul menambahkan bahwa berdasarkan data statistik ekspor Indonesia ke Uni Eropa, terjadi kecenderungan peningkatan yang cukup pesat untuk produk FOH tertuduh dengan tren peningkatan sebesar 24,6%.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya