Kendaraan berplat merah masih menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Jumat (1/6). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2013 nanti, kendaraan dinas di Sumatera, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan tidak boleh menggunakan bahan bakar jenis Premium. Ketentuan yang sama juga akan diterapkan di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penggunaan solar bersubsidi juga akan dilarang bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kendaraan dinas badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Larangan ini akan berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 Februari 2013 dan diterapkan di seluruh Jawa dan Bali mulai 1 Maret.
Kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat juga dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 Februari. Sedangkan mobil angkutan hasil kehutanan dengan roda lebih dari empat dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Maret. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap orang yang melanggar.
Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Karena telah merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara," katanya, Jumat, 11 Januari 2013.
Larangan penggunaan Premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012. Tahun lalu, Kementerian ESDM telah melarang penggunaan Premium untuk kendaraan dinas di seluruh Jawa dan Bali serta melarang penggunaan solar bersubsidi untuk kendaran angkutan perkebunan dan tambang dengan roda lebih dari empat.
Namun kenyataannya, pembatasan tersebut tidak optimal. BPH Migas mengharapkan sanksi hukum ini dapat membuat pihak-pihak yang tak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi mematuhi aturan ini. "Kalau hanya sanksi administratif tentu tetap seperti sekarang tidak dipatuhi, tapi kalau ada sanksi pidana kan orang lebih takut melanggar," kata Djoko. BERNADETTE CHRISTINA
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
49 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
49 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.