Penjara 6 tahun Bagi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 11 Januari 2013 18:31 WIB

Kendaraan berplat merah masih menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Jumat (1/6). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2013 nanti, kendaraan dinas di Sumatera, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan tidak boleh menggunakan bahan bakar jenis Premium. Ketentuan yang sama juga akan diterapkan di seluruh provinsi di Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penggunaan solar bersubsidi juga akan dilarang bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kendaraan dinas badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Larangan ini akan berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 Februari 2013 dan diterapkan di seluruh Jawa dan Bali mulai 1 Maret.

Kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat juga dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 Februari. Sedangkan mobil angkutan hasil kehutanan dengan roda lebih dari empat dilarang menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Maret. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap orang yang melanggar.

Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Karena telah merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara," katanya, Jumat, 11 Januari 2013.

Larangan penggunaan Premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012. Tahun lalu, Kementerian ESDM telah melarang penggunaan Premium untuk kendaraan dinas di seluruh Jawa dan Bali serta melarang penggunaan solar bersubsidi untuk kendaran angkutan perkebunan dan tambang dengan roda lebih dari empat.

Namun kenyataannya, pembatasan tersebut tidak optimal. BPH Migas mengharapkan sanksi hukum ini dapat membuat pihak-pihak yang tak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi mematuhi aturan ini. "Kalau hanya sanksi administratif tentu tetap seperti sekarang tidak dipatuhi, tapi kalau ada sanksi pidana kan orang lebih takut melanggar," kata Djoko.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita terkait

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

12 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

25 hari lalu

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

49 hari lalu

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

49 hari lalu

Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

26 Februari 2024

BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah merevisi aturan penyaluran BBM subsidi.

Baca Selengkapnya

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

11 Februari 2024

Kilang Balikpapan Mau Perawatan Besar, BPH Migas Minta Kilang Cilacap Siap Backup

BPH Migas meminta Pertamina menyiapkan Kilang Cilacap mem-back-up pasokan BBM di tengah rencana shut down Kilang Balikpapan.

Baca Selengkapnya

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

28 Januari 2024

Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Stok BBM Termasuk Avtur

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, BPH Migas imbau badan usaha jaga stok BBM jenis Avtur atau Jet A-1.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

15 Januari 2024

Kementerian ESDM Realisasikan BBM Satu Harga sebanyak 512 Titik hingga 2023

Kementerian ESDM masih punya pekerjaan rumah alias PR untuk merealisasikan bahan bakar minyak atau BBM satu harga.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

13 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Pasokan Energi Aman Menjelang Pencoblosan Pemilu 2024

BPH Migas memastikan pasokan energi yakni BBM dan LPG dalam kondisi aman menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

9 Januari 2024

Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM Selama Nataru 2023 Aman Meski Ada Bencana Alam

Laporan Kepala BPH Migas terkait evaluasi pelaksanaan dan penutupan Posko Nataru 2023/2024 dalam sektor BBM.

Baca Selengkapnya