TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mengurangi batas kepemilikan saham dari investor asing di industri keuangan seiring makin kuatnya kemampuan investor domestik belakangan ini.
“Sejalan dengan kemampuan yang terus meningkat, mestinya kami memiliki kemampuan menyesuaikan di angka 99 persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad kepada Tempo di kantornya, Rabu malam, 2 Januari 2013.
Pernyataan Muliaman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Beleid itu salah satunya mengatur investor, termasuk asing yang bisa membeli saham bank umum hingga 99 persen.
Besarnya potensi investor lokal, menurut Muliaman, terlihat dari pesatnya pertumbuhan pendapatan per kapita penduduk. Naiknya pendapatan membuka peluang meningkatnya permintaan di sektor keuangan. Muliaman menilai lebih baik investor lokal yang memanfaatkan potensi industri keuangan ketimbang diincar terus-menerus oleh investor asing. “Kalau tidak direspons orang lokal, diisi orang luar (asing)," ujarnya.
Tumbuhnya permintaan di sektor keuangan juga bisa terlihat dari makin beragamnya kebutuhan masyarakat. “Orang yang belum punya motor, sekarang punya motor. Yang tadinya tak perlu asuransi, sekarang perlu asuransi motor, dan seterusnya,” kata Muliaman.
Hal ini serupa dengan perkembangan di bursa saham saat ini. Sebanyak 400 emiten yang baru melantai di lantai bursa sangat minim karena sebetulnya punya potensi yang sangat besar. Tapi, kapitalisasi di pasar modal, jumlah investor, dan perusahaan asuransi yang masuk bursa masih sangat kecil.
Namun, sayangnya, Muliaman masih enggan menyebutkan berapa porsi kepemilikan saham asing yang ideal di perbankan itu. “Ya nanti perlu diteliti,” ujarnya.
MARTHA THERTINA | ANGGA SUKMA WIJAYA | RR ARIYANI
Terpopuler:
Dahlan Iskan Dituding Curi Desain Ferrari Listrik
Rokok Sumbang Kenaikan Garis Kemiskinan
Putusan MA Soal AirAsia Dinilai Pelajaran Penting
Harga Emas Naik di 2013
AirAsia Harus Bayar Penumpang Rp 50 Juta
Berita terkait
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor
41 hari lalu
Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS
Baca SelengkapnyaKebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaNPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca Selengkapnya