Pengampunan Pajak Bisa Selamatkan RI dari Krisis  

Rabu, 19 Desember 2012 18:52 WIB

Aviliani. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani, menilai sudah saatnya bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan terobosan yang bisa mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional serta bisa menambah pendapatan negara.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua terobosan yang bisa diterapkan, yakni memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha serta pengampunan pajak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

"Jadi, utang pajak UKM sebelumnya dihapuskan, tapi harus membayar pajak tahun ini. Saya yakin UKM segera membayar," kata Aviliani di Hotel Borobudur, Rabu, 19 Desember 2012.

Hingga kini, sekitar 70 persen UKM belum membayar pajak. Perbandingannya, di Indonesia, kelas menengah mencapai 50 juta, tapi data dari wajib pajak hanya mencapai 23 juta.

Ia menilai para pelaku UKM saat ini memilih tak membayar pajak karena tak ingin terlibat masalah. Jika tak ada pengampunan pajak, pendapatan negara dari sektor ini tidak akan meningkat.

"Kalau sekarang tak ada negosiasi, siapa yang berani bayar. Dengan bunga yang 100 persen, bisa-bisa seluruh aset menjadi barang sitaan," kata Aviliani.

Selain pengampunan pajak, pemerintah juga sudah saatnya menerbitkan insentif fiskal kepada para pelaku usaha. Saat ini, menurut Avi, pemerintah terkesan menyamaratakan usaha yang berjalan.

Padahal, katanya, masuknya usaha-usaha ini membuka peluang kerja. "Sekarang ini kan tak ada bedanya usaha perhotelan dengan pembangunan jalan, padahal dari jumlah tenaga kerja berbeda.”

Ia menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan agar tak ada lagi pengurangan pegawai tenaga kerja. Dengan penerapan insentif fiskal, penyerapan tenaga kerja bisa semakin besar. "Seharusnya menterinya bisa menerjemahkan, tapi ini kan tidak.”

Saat ini, Indonesia masih menjadi negara tujuan investasi gara-gara krisis ekonomi yang melanda sebagian negara di Eropa dan Amerika. Aviliani menilai pemberian peluang usaha bisa membuat ekonomi Indonesia bertahan.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

28 Februari 2023

Mengenal Sistem Pajak di Negara Modern, Warisan Abad Pertengahan Eropa

Setiap warga di sebuah negara modern wajib membayar pajak. Sejak kapan sistem pajak modern ditumbuhkan?

Baca Selengkapnya

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

1 Agustus 2019

Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian PPN jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

27 Juli 2018

Kemenkeu Evaluasi 70 Ribu Tarif PNBP, Tak Semua Layak Dipungut

Kemenkeu bakal mengeksaminasi tiap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diusulkan kementerian dan lembaga bisa dipungut atau tidak.

Baca Selengkapnya

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

30 Januari 2018

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.

Baca Selengkapnya

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

10 Oktober 2017

Cara DJP Kejar Target Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

8 Januari 2016

Jawa Tengah Buru Harta Pengemplang Pajak Lewat Satelit

Dengan menggunakan citra satelit lokasi tambang bisa dipetakan dan diidentifikasi.

Baca Selengkapnya

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

3 Agustus 2015

Realisasi Pajak di Jawa Tengah Baru 37 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggenjot penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

3 April 2014

Kantor Pajak Jawa Tengah Selidik 6 Wajib Pajak

Enam wajib pajak diperiksa. Mereka diduga melakukan pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 11,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Tak Membaik, Basis Pajak Tetap Diperluas

13 Desember 2012

Ekonomi Tak Membaik, Basis Pajak Tetap Diperluas

Target penerimaan pajak dalam APBN 2012 sebesar Rp 885 triliun terancam tak tercapai.

Baca Selengkapnya