Lima Daerah di Jawa Timur Revisi UMK 2013  

Reporter

Jumat, 16 November 2012 14:48 WIB

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa menyambut Mayday di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/5). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq

TEMPO.CO, Surabaya - Lima daerah di Jawa Timur sudah melakukan revisi nilai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2013. Namun, hingga kini belum diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun dua daerah belum menyelesaikan revisi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Hary Soegiri, menjelaskan bahwa ketujuh daerah tersebut diberikan waktu hingga 19 November 2012. "Jika hingga 19 November tak kunjung selesai, ya, akan kita tinggal," katanya, Jumat, 16 November 2012.

Menurut Hary, lima daerah yang sudah melakukan revisi adalah Kabupaten Pasuruan dari UMK awal Rp 1.552.650 dinaikkan menjadi Rp 1.565.500; Kota Pasuruan dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.138.000; dan Kabupaten Sidoarjo dari Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.566.000. Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik tetap pada besaran UMK sebelumnya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000.

Sedangkan dua daerah belum melakukan revisi. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Hary menjelaskan bahwa hasil revisi selanjutnya akan dibicarakan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. "Senin, 19 November, seluruh bupati dan wali kota akan dikumpulkan gubernur untuk membahasnya," ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Warsono, membenarkan adanya lima daerah yang sudah menyelesaikan proses revisi. "Semoga revisi tidak lagi ditolak," ucap Warsono.

Warsono menjelaskan bahwa UMK tujuh daerah itu terpaksa dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten dan kota karena tidak adanya titik temu antara unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Warsono menambahkan, pembahasan UMK tahun 2013 lebih rumit dari tahun lalu karena perbedaan mencolok hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) antara Pasuruan dan Surabaya. Besaran KHL Surabaya hanya Rp 1.425.000, sementara Kabupaten Pasuruan Rp 1.509.000. "Aneh, kok harga nasi pecel lebih murah di Surabaya dari Pasuruan," tuturnya.

Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan akan mengawal proses penetapan UMK dengan menerjunkan 10 ribu buruh. Massa buruh sebanyak itu rencananya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Grahadi, Surabaya, Senin, 19 November 2012. "Tuntutan kita satu, UMK di ring satu minimal Rp 2,2 juta," katanya.

Jamaluddin mengatakan bahwa buruh mengancam akan melakukan sweeping di beberapa kawasan industri, mulai dari Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier), Brebek Industri, serta kawasan perindustrian Ngoro Mojokerto.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya