Seorang buruh perempuan berlindung dari terik mata hari di bawah bendera saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (24/10). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Subang - Ribuan buruh Subang, Jawa Barat, bertekad memboikot pemilihan umum presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah jika usulan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 1,55 juta tidak dikabulkan.
"Kami akan memboikot pemilu dan memilih golput," kata pentolan Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (Kasbi) Kabupaten Subang dalam orasinya di atas kendaraan terbuka. Hari ini, Kamis, 8 November 2012, ribuan buruh menggelar unjuk rasa mengepung kantor Bupati Subang.
Salah seorang buruh dari PT Hyungdong, Siti, mengaku bolos kerja bersama ribuan buruh lainnya. "Kami berjuang agar upah kami naik secara signifikan," kata Siti. "Kami menolak UMK Rp 862.500."
Keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Subang semula menetapkan komponen hidup layak sebesar Rp 1,22 juta. Angka itu kemudian ditetapkan untuk UMK 2013 kategori satu, misalnya jenis usaha metal dan kimia. Adapun yang terkecil Rp 976 ribu.
Tapi, kemudian hasil rumusan Dewan Pengupahan Kabupaten Subang itu tidak disetujui Bupati Ojang Sohandi. Sebelum memutuskan KHL dan UMK, ia ingin bertemu dulu dengan para pengusaha asing. "Kami ingin bertanya langsung kepada mereka apakah sanggup menaikkan UMK sesuai keinginan buruh," ujar Ojang.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.