TEMPO.CO, Jakarta: Ketiga calon investor Bank Mutiara ternyata tak sanggup membeli bank itu. Meski sudah menyatakan minatnya dan memasukkan dokumen registrasi, ketiga calon investor tersebut gagal lolos verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang 99 persen saham Bank Mutiara.
"Betul, dukungan kemampuan keuangan mereka tidak memadai," kata Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar kepada Tempo, Rabu, 15 Agustus 2012. Adapun ketiga investor yang dimaksud, mayoritas merupakan lembaga equity fund. "Dua equity fund dari luar negeri dan satu non equity fund," kata Mirza seraya enggan merinci lebih jauh.
Sesuai undang-undang, harga penjualan Bank Mutiara memang masih dipatok sesuai harga penyelamatannya yakni Rp 6,7 triliun. Awal tahun ini, ada 7 investor yang tercatat menyatakan minat membeli Bank Mutiara. Namun, hanya 3 pihak yang yang memasukkan dokumen registrasi. LPS kemudian melakukan proses prakualifikasi. Hasilnya, ketiganya tak lolos.
LPS bakal kembali menawarkan Bank Mutiara tahun depan dengan minimal harga jual Rp 6,7 triliun. Jika tak juga terjual, maka LPS bakal melepas Bank Mutiara dengan harga tertinggi pada 2014. "Sesuai UU LPS maka tahun 2014 (Bank Mutiara) boleh (dijual) dengan harga terbaik," ucap Mirza.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy
Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami
Kuasa Hukum Polri Nilai UU KPK Lemah
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaKriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS
11 Juli 2020
LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.
Baca SelengkapnyaLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu
10 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca SelengkapnyaLPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah
10 Juli 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah
Baca SelengkapnyaLPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah
10 Juli 2020
LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.
Baca SelengkapnyaIsu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan
3 Juli 2020
Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya