Calon Investor Bank Mutiara Tak Punya Uang

Reporter

Editor

Rabu, 15 Agustus 2012 22:32 WIB

Teler menghitung mata uang dollar di kantor cabang Bank Mutiara Mangga Dua, Jakarta, Senin (16/4). PT Bank Mutiara Tbk menargetkan pertumbuhan aset sebesar 12,6% pada 2012 dibanding capaian tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta: Ketiga calon investor Bank Mutiara ternyata tak sanggup membeli bank itu. Meski sudah menyatakan minatnya dan memasukkan dokumen registrasi, ketiga calon investor tersebut gagal lolos verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang 99 persen saham Bank Mutiara.

"Betul, dukungan kemampuan keuangan mereka tidak memadai," kata Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar kepada Tempo, Rabu, 15 Agustus 2012. Adapun ketiga investor yang dimaksud, mayoritas merupakan lembaga equity fund. "Dua equity fund dari luar negeri dan satu non equity fund," kata Mirza seraya enggan merinci lebih jauh.

Sesuai undang-undang, harga penjualan Bank Mutiara memang masih dipatok sesuai harga penyelamatannya yakni Rp 6,7 triliun. Awal tahun ini, ada 7 investor yang tercatat menyatakan minat membeli Bank Mutiara. Namun, hanya 3 pihak yang yang memasukkan dokumen registrasi. LPS kemudian melakukan proses prakualifikasi. Hasilnya, ketiganya tak lolos.

LPS bakal kembali menawarkan Bank Mutiara tahun depan dengan minimal harga jual Rp 6,7 triliun. Jika tak juga terjual, maka LPS bakal melepas Bank Mutiara dengan harga tertinggi pada 2014. "Sesuai UU LPS maka tahun 2014 (Bank Mutiara) boleh (dijual) dengan harga terbaik," ucap Mirza.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata

Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan

Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri

Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?

Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth

Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi

SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century

Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy

Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami

Kuasa Hukum Polri Nilai UU KPK Lemah

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya