TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution membenarkan ada lebih dari 10 bank yang tak cukup baik dari segi tata kelola dan kesehatannya. Bank-bank tersebut terancam harus divestasi atau konsolidasi lantaran terkena aturan batasan kepemilikan saham yang diterbitkan BI, 13 Juli lalu. "Saya tidak akan menyebut angka tapi memang lebih dari 10," ujar Darmin di Bank Indonesia, Jumat, 20 Juli 2012.
Darmin menjelaskan, bank-bank tersebut masih mungkin memperbaiki peringkat. "Begini itu kan tidak serta merta (harus melepas saham atau kondolidasi) masih diberi waktu tiga kali periode pemeriksaan berarti 1,5 tahun," ujarnya. Ini berarti, bank-bank tersebut masih berpotensi lolos dari kewajiban menyesuaikan proporsi saham. Tapi, ia enggan merinci apakah bank-bank yang berstatus tak aman tersebut beraset menengah kecil. "Saya tidak mau bilang," ujarnya.
Aturan kepemilikan saham untuk bank umum merupakan instrumen untuk mendorong bank semakin sehat. "Jangan ada lagi bank-bank yang kurang sehat yang kemudian kalau ada goncangan bikin susah. Lebih baik tidak ada," ujarnya. Aturan ini sekaligus jadi instrumen untuk mendorong konsolidasi perbankan.
Darmin mengaku tak punya target berapa besar infrastruktur perbankan bakal menciut setelah aturan berjalan. "Paling tidak dibanding dulu, dimana kami tidak mempunyai instrumen memadai untuk mendorong bank-bank konsolidasi. Ini kami anggap sudah lebih berarti instrumennya. Kalau dulu instrumennya sudah hampir-hampir tidak ada, sekarang instrumen jelas," ujarnya.
Meski aturan ini adalah instrumen untuk memperlangsing arsitektur perbankan nasional, namun Darmin menekankan pihaknya tak akan membiarkan bank yang kurang sehat dibeli asing. "Bukan begitulah melihatnya. Kami akan dorong konsolidasi. Dia bisa merger, dia bisa diakuisisi bank besar nasional," ucapnya.
Ini juga yang menjadi penyebab bank sentral tak lagi ketat mengatur soal single presence policy. "Kalau dulu itu wajib di-merger sekarang tidak perlu. Kalau bank A mengakuisisi bank Z dia tetap bisa menulis nama banknya bank ZA," kata dia. Dengan kata lain, dua bank yang konsolidasi bisa diarahkan untuk menggarap segmen bisnis yang berbeda. "Bank yang sudah besar tidak perlu memperbesar diri hanya untuk menambah spesialisasi," kata dia.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya