BI: Ada Lebih dari 10 Bank Tak Sehat

Reporter

Editor

Jumat, 20 Juli 2012 22:36 WIB

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di acara Diskusi Integrasi Ekonomi Asean 2015 yang di selenggarakan oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (PDAT) bekerjasama dengan irai di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, 23-5, 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution membenarkan ada lebih dari 10 bank yang tak cukup baik dari segi tata kelola dan kesehatannya. Bank-bank tersebut terancam harus divestasi atau konsolidasi lantaran terkena aturan batasan kepemilikan saham yang diterbitkan BI, 13 Juli lalu. "Saya tidak akan menyebut angka tapi memang lebih dari 10," ujar Darmin di Bank Indonesia, Jumat, 20 Juli 2012.

Darmin menjelaskan, bank-bank tersebut masih mungkin memperbaiki peringkat. "Begini itu kan tidak serta merta (harus melepas saham atau kondolidasi) masih diberi waktu tiga kali periode pemeriksaan berarti 1,5 tahun," ujarnya. Ini berarti, bank-bank tersebut masih berpotensi lolos dari kewajiban menyesuaikan proporsi saham. Tapi, ia enggan merinci apakah bank-bank yang berstatus tak aman tersebut beraset menengah kecil. "Saya tidak mau bilang," ujarnya.

Aturan kepemilikan saham untuk bank umum merupakan instrumen untuk mendorong bank semakin sehat. "Jangan ada lagi bank-bank yang kurang sehat yang kemudian kalau ada goncangan bikin susah. Lebih baik tidak ada," ujarnya. Aturan ini sekaligus jadi instrumen untuk mendorong konsolidasi perbankan.

Darmin mengaku tak punya target berapa besar infrastruktur perbankan bakal menciut setelah aturan berjalan. "Paling tidak dibanding dulu, dimana kami tidak mempunyai instrumen memadai untuk mendorong bank-bank konsolidasi. Ini kami anggap sudah lebih berarti instrumennya. Kalau dulu instrumennya sudah hampir-hampir tidak ada, sekarang instrumen jelas," ujarnya.

Meski aturan ini adalah instrumen untuk memperlangsing arsitektur perbankan nasional, namun Darmin menekankan pihaknya tak akan membiarkan bank yang kurang sehat dibeli asing. "Bukan begitulah melihatnya. Kami akan dorong konsolidasi. Dia bisa merger, dia bisa diakuisisi bank besar nasional," ucapnya.

Ini juga yang menjadi penyebab bank sentral tak lagi ketat mengatur soal single presence policy. "Kalau dulu itu wajib di-merger sekarang tidak perlu. Kalau bank A mengakuisisi bank Z dia tetap bisa menulis nama banknya bank ZA," kata dia. Dengan kata lain, dua bank yang konsolidasi bisa diarahkan untuk menggarap segmen bisnis yang berbeda. "Bank yang sudah besar tidak perlu memperbesar diri hanya untuk menambah spesialisasi," kata dia.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya