Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Umum Asosiasi Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan kebijakan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengintip rekening bank senilai Rp 200 juta cukup mengkhawatirkan. Sebab, ada lebih dari 30 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang bakal resah rekeningnya diutak-atik pemerintah. Rata-rata omzet pelaku UKM sendiri ada di kisaran Rp 50-300 juta per tahun. 

Baca: Laporan Rekening Rp 200 Juta, Ini Cara Bank Tenangkan Nasabah

“Masak kami diperlakukan sebagai teroris juga?” kata Ikhsan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Juni 2017. 

Pada dasarnya, ujar dia, pertukaran data perpajakan internasional (AEoI) hanya menyasar nasabah asing. Adapun tudingan pelaku usaha kecil dan menengah tak membayar pajak lebih disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana otoritas pajak sendiri. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan angka tersebut amat kecil untuk dijadikan batasan. Pemerintah perlu berhati-hati lantaran masyarakat masih antipati terhadap otoritas pajak. “Apalagi kalau menyentuh segmen yang sebenarnya kepatuhannya bagus,” ujarnya.

Selain itu, Yustinus pesimistis otoritas pajak bisa mengelola data sedemikian banyak. Sebab, segmen nasabah bersaldo Rp 200 juta saja sebanyak 2,3 juta rekening. Terlalu banyaknya data yang datang ke Direktorat Jenderal Pajak justru berpeluang menghilangkan fokus AEoI. “Nanti kayak yang lalu-lalu, bikin heboh doang, terus direvisi,” katanya.

Adapun Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, mengenai peraturan tentang akses data industri keuangan oleh aparat pajak, pihaknya kerap mendapat pertanyaan dari nasabah. Nasabah tenang setelah dijelaskan bahwa data yang disetor ke pemerintah hanya data saldo di akhir tahun, bukan data mutasi.

Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait Pajak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aparat pajak bakal memiliki akses untuk melihat data industri keuangan.

Selain itu, beleid batasan saldo dan berbagai tata cara pengumpulan data disematkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017. Kedua produk hukum tersebut ditujukan untuk menyambut pertukaran informasi pajak dunia yang akan dimulai pada 2018. 

Simak: Temui Presiden, Sri Mulyani Bahas APBN 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan batasan minimal pemilik rekening bank dengan saldo Rp 200 juta sudah dipertimbangkan pemerintah. “Batasan Rp 200 juta digunakan sebagai tanda kepatuhan pajak semata,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tidak ada yang perlu ditakutkan jika memang para nasabah tak melakukan penggelapan pajak. Sri Mulyani tak menampik membatasi saldo minimal Rp 200 juta memang tak sesuai dengan standar kebijakan AEoi, yang dipatok US$ 250 ribu atau Rp 3,3 miliar. Walhasil, menelisik rekening orang dalam negeri memang menjadi agenda sisipan dalam upaya meningkatkan rasio pajak yang terus betah di angka 11 persen.

Pemerintah mengklaim kebijakan mengintip rekening nasabah sudah adil. Seluruh industri keuangan di dalam dan di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan menjadi objek pengawasan otoritas pajak. Asas internasional, kata Sri Mulyani, tetap dipegang teguh. Semua nasabah luar negeri yang ada di Indonesia tak satu pun bakal lepas dari kewajiban pelaporan.

ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

21 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

6 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

8 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

14 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

15 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

34 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

46 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

55 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

58 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.